Polres Binjai berhasil mengamankan dua pria penyalahgunaan Sabu Sabu

  • Bagikan

Binjai – Humas
Lagi lagi, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua pria dewasa atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu, Minggu (20/1) sekira Pukul 15.20 Wib, di Jalan Jamin Ginting, Simpang Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, tepatnya dipinggir jalan.

Adapun kedua tersangka adalah Edi Syahputra alias Pijay (25) warga Jalan Bakti, Dusun lll Sidomulio, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Abdi Peranginangin (34) warga Dusun Bekurmam, Desa Kutaparit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

WhatsApp Image 2019-01-22 at 09.57.05

Dari keduanya, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat bruto 20,57 gram, 1 buah HP Nokia warna Orange dan 1 unit Sepeda Motor Kawasaki KLX BK 5725 RBA warna hitam kuning.

WhatsApp Image 2019-01-22 at 09.57.04

Penangkapan para tersangka bermula saat Petugas Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat prihal sering terjadi transaksi narkotika di TKP.

Berdasarkan informasi tersebut,kemudian petugas melakukan Undercover Buy dan melakukan transaksi terhadap terduga Pijay.

terduga Pijay datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor KLX bersama dengan terduga Abdi Peranginangin. Sesampainya di TKP, Pijay menyerahkan 1 paket diduga Sabu kepada Petugas.

“Usai menyerahkan Sabu Sabu, Petugas langsung mengamankan terduga Pijay, berikut barang bukti,” tegas Kasubbaghumas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Selasa (22/1).

Dalam penangkapan tersebut, Pijay juga mengakui jika barang bukti Sabu yang diperlihatkan oleh Petugas adalah miliknya dan untuk dijual.

“Menurut keterangan terduga Pijay, temannya yang bernama Abdi hanya mengantarkan saja dan tidak mengetahui bahwa yang diantarkannya adalah Sabu Sabu,” sambung Siswanto Ginting.

Usai mengamankan barang bukti dan keduanya, selanjutnya Petugas membawanya ke Satres Narkoba Polres Binjai, untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan