Binjai – Humas
Tim opesional satuan reserse narkoba Polres Binjai, mengamankan dua orang pria diduga tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (17/1/2019).
Kedua tersangka yakni AM (29), warga gang Kenanga Desa Cinta Dapat, Binjai Barat, dan Mar alias Abeng (47), warga Jalan Jend. Gatot Subroto, Kel. Suka Maju, Kec.Binjai Barat.
Dari hasil operasi itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 14,49 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit hp Samsung warna hijau, 4 bungkus plastik klip kosong, 2 buah skop, 1 buah dompet dan 1 buah kotak rokok untuk menyimpan sabu.
“Mereka kita tangkap dirumahnya masing masing, usai dilakukan penyamaran” ujar Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Aris Fianto, melalui Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting, Jum’at (18/01)
Kasubbag mengatakan, operasi berawal dari info dari masyarakat, bahwa di gang Kenanga, Desa Cinta Dapat, kerap terjadi transaksi narkoba.
personil Sat Narkoba Polres Binjai bergerak ke lokasi dan meringkus tersangka di rumah kosong, setelah di pancing transaksi.
“Dari tangan AM, kita dapatkan 2 paket sabu seberat 0,38 gram, 1 timbangan elektrik, dompet 2 bungkus plastik klip kosong, dan 2 buah skop.” terangnya.
Hanya saja, kasus tidak berhenti sampai di situ. Sebab dari hasil introgasi, AM mengakui bahwa sabu miliknya didapat dari Mar alias Abeng
Operasi pengembangan itu membuahkan hasil. Sebab tim berhasil mengamankan Abeng dirumahnya, berikut 1 paket sabu seberat 14,11 gram, hp samsung warna hijau, 2 bungkus plastik klip kosong, dan kotak rokok menyimpan sabu.
Menurut Kasubbag, keduanya berikut barang bukti kini berada di mako Polres Binjai guna proses lanjutan.
“Mereka akan dijerat sesuai UU no 35 RI tentang narkotika, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”











