Dalam 12 Hari Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Kasus Narkoba 13 Kasus Dengan 15 Tersangka

  • Bagikan

Binjai – Satresnarkoba Polres Binjai telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 13 (tiga belas) kasus di wilayah hukum polres Binjai mulai dari tanggal 12 s/d 24 Mei 2026 selama kurun waktu 12 (dua belas) hari.

Dari hasil pengungkapan 13 (tiga belas) kasus narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku sebanyak 15 (lima belas) orang dengan rincian 14 (empat belas) orang laki-laki & 1 orang perempuan dengan barang bukti : *sabu-sabu 21,78 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, HP 6 unit, sp.motor 5 unit serta timbangan elektrik 1 unit. ucap Kasat AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Untuk 15 (kelima belas) pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. tegas Kasat AKP Ismail Pane, S.H., M.H.

Kapolres Binjai, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, tegas AKBP Mirzal.

humasresbinjai (25/5/26)

  • Bagikan