Si PESEK nekat nyuri sp. motor kena ciduk pas lagi nongkrong

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Unit Reskrim Polsek Binjai Timur seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari kuhpidana, sabtu siang sekira pukul 14.00 wib Saat sedang duduk di salah satu warung yang bertempat di jl. Sm. Raja kel dataran tunggi kec. Binjai timur.

Terjadinya pencurian itu diketahui pada Hari kamis tanggal 08 januari 2021 sekira pukul 20.30 Wib di Jln. Ikan senangin no. 06 lingk. II kel. Tanah tinggi kec. Kec. Binjai Timur yang mana pelaku pengangguran ini yang berinisial “MA” alias PESEK warga Jl. Cut nyakdien no. 02. Lk. II kel. Tanah tinggi kec. Binjai Timur sedang melakukan aksi mencuri dirumah korban Nurbaiti warga Jl. Ikan senangin no. 16 lk. II kel. Tanah tinggi kec. Binjai Timur.

Korban mengatakan, pada saat kejadian korban sedang tidur di rumah dan terbangun karena mendengar suara aneh dari arah ruang tamu rumahnya. Korban pun bergegas keruang tamu rumahnya tersebut karena mengingat korban biasanya memakirkan sp. motor honda Scoopy BK 5263 R warna merah putih miliknya diletak diruang tamu tersebut. Korban pun terkejut saat melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka dan sp. motor nya sudah hilang. kemudian korban membangunkan anaknya yang sedang tidur dan memberitahukan bahwa sepeda motor sudah hilang selanjutnya pelapor melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumahnya, akan tetapi tidak ada. Pada saat mencari korban bertemu dengan saksi bernama Sendi yang mengatakan bahwa alias si PESEK ada mendorong sp. motor milik korban.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit reskrim polsek Binjai Timur mendapatkan informasi bahwa als pesek yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian Sp. Motor miliknya Nurbaiti tersebut sedang duduk disalah satu warung. Tak berfikir panjang unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan