HUMAS – BINJAI
Unit Reskrim Polsek Binjai menangkap 1 orang laki-laki yang di duga memiliki, menguasai dan atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di jalan T. A. Hamzah Dusun III Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, rabu/10/02.
tersangka yang berinisial “WA” Umur 33 tahun warga T. A. Hamzah Dusun III Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang bekerja sebagai Buruh bangunan ini ternyata sudah sering memakai sabu-sabu dilingkungan tempat dia tinggal sehingga warga merasa serah dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

berawal, dari konfirmasi masyarakat bahwa di TKP tersangka sering memakai sabu-sabu. setelah menerima informasi tersebut tim unit reskrim polsek binjai langsung mendatangi TKP lalu melakukan penggerebekan. ternyata benar informasi tersebut, petugas menemukan tersangka sedang memegang sabu0sabu tersebut, ujar kasubbag humas polres binjai AKP SISWANTO GINTING melalui wawancaranya.
“pas ditangkap, tersangka gak bisa ngelak lagi. anggota temukan barang bukti sabu-sabu di genggaman tangannya sebelah kiri. waktu ditangkap itu, warga sekitar apresiasi sama anggota karena uda bisa nangkap pelaku, uda neresahkan kali kata warga, langsug lah tersangka diboyong ke mako” kata kasubbag.
saat ini, tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut sudah diamankan di mako polske binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.











