Buyung kodok ditangkap satres narkoba polres binjai karena edar sabu-sabu

  • Bagikan

HUMAS – BINJAI

Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang berinisial  “FI” alias buyung kodok alias BK, umur 43 tahun warga cut nyak dhien Lingkungan V kelurahan Tanah tinggi kecamatan Binjai timur. pelaku ditangkap Jl cut nyak dhien Lingkungan V kelurahan Tanah tinggi kecamatan Binjai timur tepatnya di rumah pelaku.

Kasat narkoba polres binjai AKP ARIS FIANTO,S.sos mengatakan Petugas Satuan Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di TKP. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan under cover buy. Ketika hendak melakukan transaksi kepada petugas, pelaku menunjukkan 1 paket yang di duga sabu. Langsung saja petugas melakukan penangkapan. Setelah itu petugas mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan 1 paket di duga sabu serta plastik klip kosong dan pipet skop di dalam lemari.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya.

Hal serupa disampaikan kasubbag humas polres binjai IPTU SISWANTO GINTING, kasubbag membenarkan penangkapan tersebut. yang mana setelah petugas melakukan penyelidikan perihal laporan dari warga. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa  2 paket di duga sabu berat bruto 0,71 gram, 60 buah plastik klip kosong  dan 2 buah skop pipet plastik telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

  • Bagikan