BINJAI – Personel Unit Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (41), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lingkungan Perguruan Taman Siswa Cabang Binjai.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di seputaran Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Binjai AKBP R. BIMO MOERNANDA, S.I.K., M.H., melalui Polsek Binjai Kota, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di aula Perguruan Taman Siswa yang berada di Jalan Kolonel Ahyar, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.
Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa – 2 (dua) Unit laspeker proton warna hitam,1 (satu) buah penutup outdoor ac,1 (satu) buah flasdish 8 GB merk V-Gen warna hitamAkibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., memerintahkan Kanit Reskrim AKP H.M. Firdaus, S.H., Panit Reskrim IPDA Robinson Pasaribu, beserta personel operasional untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Binjai Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, Petugas turut mengamankan satu unit loudspeaker merek Proton berwarna hitam sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih melaksanakan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku, pendalaman rekaman CCTV, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Binjai mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
(Humasresbinjai 21/10/2026)












