BINJAI /- Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal RR (24) dan IAP als KOCU (32), Selasa (20/1/26) pukul 00.30 wib.
Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antarkan orderan ataupun pesanan berupa narkoba khususnya jenis ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut IPTU Eddy Supratman, S.H., bersama anggotanya segera untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi. Dan tepatnya petugas tiba di TKP-1, di jalan Soekarno-Hatta kelurahan Timbang Langkat kecamatan Binjai Timur Kota Binjai.
Pada saat bertemu di TKP-1, terduga RR (24) langsung berkata “ADA PESAN BANG” kemudian dijawab oleh petugas “MANA BARANGNYA” saat terduga menyerahkan narkoba tersebut kepada petugas, tim langsung melakukan penangkapan,
Saat itu juga langsung ditanya oleh petugas terhadap RR dari mana barang ekstasi tersebut diperolehnya dan dijawab oleh terduga dari temannya, kemudian petugas langsung mengejar sesuai pengakuan dari terduga RR yang sudah diamankan sebelumnya.
Kemudian hasil pengembangan oleh petugas berhasil kembali melakukan penangkapan terhadap terduga IAP als KOCU (32), di TKP-2, di jalan T. Amir Hamzah desa Perdamaian kecamatan Binjai kabupaten Langkat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut :
” 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 3,42 gr, 1 (satu) unit hp merk Infinix warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Samsung A73 warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Tecno Spark warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna merah Nopol BK 5059 RAS.
Saat ini terhadap RR (24) dan IAP als KOCU (32) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas kasat narkoba.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa., ucap kasi humas
humasresbinjai, Jumat (23/1/26)












