Dua Pria Di Binjai Selatan Diciduk Petugas Saat Jualan Sabu-Sabu Di Dalam Rumah

  • Bagikan

BINJAI /- Satres narkoba polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki inisal ES(26) dan FAW als BABE (32) di TKP, jalan samanhudi Gg. keluarga kelurahan bhakti karya kecamatan binjai selatan, kota binjai, Senin (5/1/26) pukul 19.00 wib.

Terjadinya penangkapan, Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba, kemudian tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP.

Saat penyelidikan di TKP, kemudian tim menelusuri posisi sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi atau tempat peredaran narkoba yang sesuai dari informasi, dimana masyarakat sekitar sangat resah akibat adanya peredaran narkoba tersebut.

Sesaat dilakukan penyamaran oleh anggota, langsung 2 (dua) orang laki-laki keluar dari dalam rumah, dimana salah satunya berkata “ADA PESAN BOS” dengan spontan dijawab oleh petugas “ADA”. Kemudian ditanya kembali oleh petugas “MANA BARANGNYA”, sabar bang biar aku ambil ujarnya, kemudian salah satu pria tersebut masuk kedalam rumah untuk mengambil pesanan.

Pada saat mau menyerahkan pesanan, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut dan ditemukan barang bukt:

” 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus platik klip transaparan dengan berat Brutto 2,63 gr serta 1 (satu) unit Hp merk redmi warna biru.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap ES (26) dan FAW als BABE (32) sehingga kedua pria tersebut mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan diwilayah Binjai selatan, ucap kedua pelaku.

Saat ini kedua terguda beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas Akp Ismail Pane, SH, MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah bekerja sama dengan polres Binjai untuk berantas narkoba. tegasnya

  • Bagikan