BINJAI /- Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisal YE als SUSANTO (38) di TKP jalan Letjend Jamin Ginting kelurahan Pujidadi kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Rabu (3/12/25) pukul 15.14 wib, sore hari.
Terjadinya penangkapan, Ipda Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Binjai selatan, kemudian langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan di TKP bersama anggotanya.
Saat penyelidikan di TKP tim berjumpa dengan seorang laki-laki dan saat akan dihampiri pria tersebut langsung melarikan diri serta membuangkan sebuah bungkusan yang terlibat oleh petugas, atas kejadian tersebut aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga.
Setelah petugas berhasil mengamankan terduga, selanjutnya petugas menanyakan terhadap bungkusan yang dibuang olehnya. Kemudian YE als SUSANTO (38) yang tinggal di jalan Jend Gatot Subroto kelurahan Bandar Senembah kecamatan Binjai Barat mengakui bahwa isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu dan setelah dibuka oleh petugas ditemukan barang bukti:
” 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4,52 gr.
Terhadap YE als SUSANTO (38) beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan pasat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Tegas Akp Ismail Pane, SH, MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak terhadap para bandar narkoba di kota binjai., ujarnya.












