BINJAI /- Satres narkoba polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya dengan inisal “MS (25)” di TKP jalan Sabit Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota, Binjai Binjai, Rabu (29/10) pukul 20.30 wib.
Terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku kbo Satres narkoba mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkoba di kelurahan cengkeh turi. Kemudian kbo bersama anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan.,
Saat penyelidikan di TKP petugas menemukan seorang laki-laki yang patut untuk dicurigai, dan saat dihampiri oleh petugas pria tersebut langsung menghindar dengan cara melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas sehingga dapat mengamankannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik yang sedang dipegangnya maka ditemukan barang bukti berupa:
” 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu Brutto 41,13 gram, 1 (satu) unit hp vivo warna ungu, 1 (satu) buah plastik transparan kosong, 1 (satu) buah plastik asoi warna biru (tempat penyimpanan)
Pada saat ditanya oleh petugas di TKP, pria tersebut mengaku bernama MS (25), tinggal di cinta dapat Gg. Kenanga kelurahan Padang Brahrang kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan sesuai pengakuan dari terduga narkoba tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di kecamatan Binjai Utara., akunya terduga.
Saat ini terhadap MS beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati., tegas Kasat Akp Ismail Pane, S.H.,M.H.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di kota binjai., pungkasnya.












