Kota Binjai,- Setelah melakukan pengecekan rekaman cctv di TKP tepatnya di parkir depan kantor J & T jalan pasar- I desa tandem hilir-I kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, provinsi sumatera utara, kamis 18/9/2023,
Berdasarkan rekaman cctv tersebut Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya, sesuai dengan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023, An. korban RIDHO SYAHPUTRA,
Setelah melakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit reskrim IPDA PARULIAN SITANGGANG, SH, mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku yang melakukan pencurian sp.motor di parkiran J & T tandem hilir,
Dan tepatnya pada hari senin 18 / 9 / 2023 sekira pukul 14.00 wib TIM melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku yang saat itu ketiganya sedang berada di dalam rumah kontrakan di jalan jati dusun-II desa sei mencirim kecamatan sunggal kabupaten deli serdang,
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pria tersebut kemudian dianya mengaku bernama :
1. WP als DANA als Jambret (24), jalan A.R hakim Lk. III kelurahan nangka kecamatan binjai timur kota binjai
2. CA als IRUL (19), dsn. 1-A desa sei mencirim kecamatan kutalimbaru kabupaten deli serdang
3. ED als NASRUL (36), dsn. V desa asem mencirim kecamatan kutalimbaru kabupaten deli serdang,
Terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pendalaman dan dianya mengakui sudah melakukan pencurian sp.motor sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah polsek binjai,
Serta terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan, Tegas AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.,
(humasresbinjai, 19/9/2023)