Kota Binjai,- Pada hari jumat tanggal 15 september 2023 sekira pukul 10.00 wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan di perladangan dekat kolam renang kawah-kawah simbulan dusun pamah semelir desa telagah kecamatan sei bingai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara,
Dimana sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa an. EFS (37) dan meninggal dunia di TKP. Pelaku AS (32) bersama temannya AP (52) berangkat ke ladang milik AS(32) membawa parang panjang dengan ukuran kurang lebih 45 cm, kemudian membersihkan ladang serta menebang pohon kayu jenis sengon, tidak beberapa lama setelah menebang kayu tersebut AS (32) mendatangi IT ( 30) yang saat itu juga sedang membersihkan ladangnya tepatnya di sebelah ladang AS dengan maksud untuk membantunya, kemudia. IT(30) ikut membantu dengan cara mengikatkan pohon yang ingin ditebang ke pohon yang lainnya sehingga saat akan tarik nantinya pohon tersebut mudah terjatuh,
Tidak berapa lama kemudian datanglah korban EFS (37) dan mengatakan kepada AS (32) bahwa ladang yang di kerjakan olehnya adalah miliknya, kemudian AP pun mengatakan mana surat nya?, …dijawab oleh korban EFS “GAK BISA..GAK BISA INI DITEBANG”,
Kemudian AP mengatakan kami selesaikanlah dulu menebang pohon ini, dan di jawab oleh korban EFS “GAK BISA” dan dijawab oleh AP pohon kayunya sudah mau jatuh nanti kenak rumah warga, lagian mana suratnya kalau ini ladang mu ? dan dijawab oleh korban EFS kalau mau kau liat suratnya datanglah ke rumah terangnya,
Saat itu juga terjadi cekcok mulut sehingga AP mengangkat parang yang ia pegang dengan tangan kanannya serta mengarahkannya keaarah leher bagian belakang korban EFS sebanyak 2 (dua) kali, saat itu juga korban terjatuh ke tanah, kemudian AP pun meninggalkan TKP dan pergi mendatangi rumah kepala dusun SP (42) di dusun pamah semelir desa telagah kecamatan sei bingai kabupaten langkat,
Setelah AP bertemu dengan kadus SP (42) dianya meminta bantuan Kadus untuk membawanya ke kantor polisi dengan maksud untuk menyerahkan diri,
Terhadap AP dikenakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan, Tegas AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.,