Waka Polres Binjai Hadiri Sosialisasi 4 Pilar

  • Bagikan

kota Binjai -pada selasa 12 september 2023 pukul 14.00 wib kapolres binjai Akbp Rio Alexander Panelewen SIK yang diwakilkan oleh waka polres binjai kompol RD Firman D S.H.,M.H menghadiri kegiatan sosialisasi 4 pilar yang dilaksanakan diaula pemko binjai jalan jenderal sudirman kelurahan kartini kecamatan binjai kota

pada kesempatan ini yang hadir dari anggota komisi IV DPR RI Drs H Djarot Saiful Hidayat,M.S yang kehadirnya disambut langsung oleh walikota binjai Drs H Amir Hamzah MAP yang mana kehadiran anggota komisi IV DPR RI tersebut akan memberikan paparan dan arahannya mengenai kegiatan sosialisasi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara

kegiatan tersebut diawali oleh pembukaan dari walikota binjai sekaligus memulai arahannya dimana walikota menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan 4 pilar diantaranya seperti pancasila,undang undang dasar 1945,NKRI,dan Bhineka tunggal ika merupakan tiang penyangga yang kokoh agar masyarakat indonesia merasa nyaman,aman,tentram dan sejahtera maka indonesia membutuhkan ke4 pilar tersebut demi menjaga eksistensi bangsa agar tetap utuh dari ancaman perpecahan

Kemudian arahan dilanjutkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Drs H Djarot Saiful Hidayat, M.S menyampaikan Kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila sebagai pemersatu bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi negara dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dan sejarah pembentukan badan penyelidik usaha usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pembukaan UUD tahun 1945 di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI dan naskah Pembukaan UUD tahun 1945 tersebut merupakan kesepakatan final , Sah dan mengikat seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila resmi menjadi Dasar Negara.
Prinsip prinsip dalam pembukaan (Preambule) undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 :
1). Pengakuan kemerdekaan dan HAM sebagai hak universal segala bangsa.
2). Penegasan tentang perjuangan pergerakan kemerdekaan.
3). Pengakuan terhadap eksistensi bangsa indonesia sebagai negara yang bertuhan.
4). Hakikat tujuan negara, cara mencapai tujuan negara melalui hukum dasar dan kedaulatan rakyat, prinsip dasar penyelenggaraan negara.
kesepakatan dasar perubahan UUD 1945.
Dari Perubahan pertama sampai dengan perubal-empat (1999-2002), MPR memiliki kesepakatan dasar berkaitan dengan peranan yang mengemuka sejak Panitia Ad Hoc III (PAH) Badan Pekerja MPR dan ditegaskan kembali dalam PAH IBP MPR yakni :
1). Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
2). Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3). Mempertegas sistem presidensiil.
4). Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal.
5). Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
Undang Undang Dasar mengatur 4 hal penting yaitu :
1). Prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum.
2). Pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
3). Mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara.
4). Mengatur hubungan kekuasaan antar lembaga- lembaga negara dengan warga negara.
Bentuk Negara Indonesia yaitu :
1). Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik Pasal 1 Ayat (1).
2). Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama para pendiri bangsa.
3). Negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.
4). Negara Kesatuan adalah suatu negara yang hanya mempunyai satu pusat pemerintahan yang mengatur seluruh daerah tidak ada negara dalam negara, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara bersangkutan.
Wilayah negara dan deklarasi Juanda yaitu :
Pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial Indonesia hanya s panjang 3 mil laut l, terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
1). Tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda
2). Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang.
3). Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
1). Deklarasi Juanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state).
2). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Seal yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
3). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
4). Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Berkat pandangan visioner Deklarasi Djuanda, Bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 kilo meter persegi, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.
Istilah dan pengertian Bhineka Tunggal Ika Istilah ditulis oleh Mpu Tantular dalam Kitab Sutasoma terjemahan isinya berbunyi : “bahwa agama budha dan siwa (hindu) merupakan zat yang berbeda tapi nilai-nilai kebenaran jina (budha) dan siwa (hindu) adalah tunggal. Terpecah belah tetapi satu jua artinya tidak ada dharma yang mendua”.
Bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara yang meliputi keaneka ragaman, sumpah pemuda, dan semboyan bhinneka tunggal Ika. Semboyan adalah perkataan atau kalimat pendek yang dipakai sebagai dasar tuntunan (pegangan hidup).
Kekayaan dan keberagaman bangsa antara lain :
– Jumlah penduduk -+ 265 juta jiwa ((BPS 2019).
– 2500 bahasa daerah (BPS 2010).
– 1340 suku bangsa (BPS 2010).
– 6 Agama.
– Beragam Budaya.
– Beragam adat istiadat.
– Flora dan Fauna beraneka ragam

Turut hadir pula dalam kegiatan ini Ketua pengadilan Negeri Binjai, Fauzi, SH, MH., Anggota DPRD Provinsi Sumut, Ibu Meriahta Sitepu., Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Ir. Syarif Sitepu., Perwakilan Anggota DPRD Provinsi Sumut, Para Staf Ahli Walikota Binjai, Para Asisten Sekdako Binjai, Para Pimpinan OPD Pemko Binjai, Kaban Kesbangpol Kota Binjai, Drs. Ruslianto M.Pd, Para Camat se Kota Binjai, Para Lurah se Kota Binjai, Perwakilan FKUB Kota Binjai, Pdt. Dr. Janes Padang, Perwakilan dari para etnis se Kota Binjai, Perwakilan Pujakesuma Kota Binjai, Para tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Binjai.

(humasresbinjai12/9/23)

  • Bagikan