Kota Binjai’,-
Awal mulanya JS (41) berkenalan dengan JHS (45) di sosmed melalui facebook pada bulan oktober 2022, kemudian JS dan JHs saling bertukar nomor handphone sehingga korban dengan pelaku sering komunikasi melalui chatting whatshapp dan telepon kemudian JHS terus terang kepada JS dianya mengaku sudah janda dengan 3 (tiga) orang anak. Kemudian dibulan desember 2022 korban bertemu dengan pelaku di jalan S.M. raja medan sehingga kesepakatan pun terjadi untuk pergi kesebuah penginapan di daerah delitua kabupaten deli serdang, kemudian JS dan JHS selanjutnya melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami istri dan selanjutnya putus hubungan komunikasi,
Kemudian lanjut hubungan pada bulan januari 2023, saat itu JHS menghubungi JS kemudian dianya mengaku hamil dan minta pertanggung jawaban untuk dinikahi oleh JS namun saat itu JS mengatakan belum siap untuk menikah sehingga korban JHS mengancam akan mendatangi orang tuanya dan akan memberitahukan perbuatannya,
Selanjutnya korban JHS kembali menelpon tersangka JS pada bulan februari 2023 dan memberitahukan kandungannya telah keguguran. Dan pada tanggal 13 juli 2023 tersangka bersama korban janjian untuk bertemu di lapangan kebun lada binjai, kemudian tersangka membawa korban ke sebuah gubuk yangbberlokasi di jalan talam kelurahan nangka kecamatan binjai utara, kota binjai,
Hari kamis 13/7/2023 sekira pukul 21.00 wib tersangaka bersama korban berbincang-bincang di teras gubuk tersebut sambil makan malam. Dan sekitar pukul 23.00 wib tersangka bersama korban masuk kedalam gubuk, korban saat itu berbaring di tempat tidur sedangkan tersangka JS duduk di kursi sambil main HP namun korban meminta tersangka untuk tidur bersama di tempat tidur, namun tersangak JS tidak mau dikarenakan diluar gubuk masih ada rekannya MS dan AR,
Pada hari jumat 14/7/2023 sekitar pukul 00.00 wib MS pergi meninggalkan gubuk sedangkan AR tidur di teras gubuk, sedangkan tersangka JS bersama korban JHS melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit, sekanjutnya korban tertidur sedangkan tersangka duduk di kursi sambil main HP,
Dan sekira pukul 05.00 wib tersangka berdiri mendekati korban yang saat itu korban sedang terlentang, dan saat itu tersangka teringat ucapan yang pernah diucapkan oleh korban kepada tersangka yaitu KALAU PAPA TIDAK TANGGUNG JAWAB, KUDATANGI ORANG TUA PAPA, BIAR KUADUKAN SEMUA PERBUATANMU, BIAR MATI MAMAKMU, mengingat ucapan korban tersangka JS emosi dan langsung mencekik dengan menggunakan tangan kirinya kearah leher korban, sedangkan tangan kanan tersangka menekan kening korban selama lebih kurang 5 (lima) menit sampai tubuh korban tidak bergerak lagi kemudian tersangka duduk kembali di kursi,
Kemudian pada pukul 11.00 wib tersangka JS memberitahukan kepada AR bahwa korban JHS sedang sakit dan tidak bergerak lagi sehingga AR menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit, kemudian AR mencari becak untuk membawa korban ke RS.Bidadari Binjai. Dan sesampainya di RS Bidadari korban di tinggalkan oleh tersangka JS dan AR dengan membawa barang -barang milik korban dan tersangka AR membantu menjualkan HP korban seharga rp 700.000,- dan uang tersebut digunakan oleh tersangka JS bersama AR untuk melarikan diri ke pulau samosir,
Setelah menerima laporan kasus pembunuhan tersebut di SPKT polres binjai, Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.I.K.,M.H., untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,
Dibawah pimpinan Kanit Pidum IPDA B. SILABAN, S.TrK., melakukan pengejaran terhadap tersangka ke pulau samosir, berkat bantuan polres samosir dan warga masyarakat di hutaginjang TIM berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JS dan AR didalam hutan pulau samosir pada tanggal 20/7/2023.
Terhadap tersangka JS dan AR dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan, Tegas KOMPOL RD. FIRMAN DARWIN, SH.
(humasresbinjai, 24/7/2023)