Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerasan Disertai Ancaman

  • Bagikan

Kota Binjai,- Polisi menangkap seorang pria bernama Indra Gunawan (35) Di Jl. Lintas Sumatera Banda Aceh – Medan Kota Biereun Aceh sekitar pukul 03.30 Wib. Penangkapan pelaku Pemerasan disertai Ancaman ini di lakukan Oleh Tim Jatanras Polda Sumut dan bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Binjai dan Intel Polda Sumut.

“Kejadian berawal dari sebuah Laporan Polisi korban an. Saudari Chintya (29 th), yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, yang mana melaporkan adanya Pemerasan dengan Ancaman yang di alaminya, bahwasanya diancam oleh seseorang yang kemudian setelah kita ungkap berinisial IG (35 th) seorang karyawan swasta di kota Binjai, motif tindak pidana ini adalah pelaku kelilit hutang serta tuntutan ekonomi,” Jelas Dirkrimum Poldasu.

Dirkrimum Poldasu menjelaskan Kronologis kejadian “Ketika Ibu Chintya masuk ke rumah sendrian dia lupa menutup dan mengunci pintu rumahnya, oleh karena itu sesaat setelah itu juga pelaku muncul dan melakukan pemerasan, setelah pelaku masuk dan melihat korban bersama anaknya, pada itulah pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta uang. Dalam aksinya pelaku mengancam dan menakuti korban dengan cara membunuh korban apabila tidak memberikan uang dan saat itu juga pelaku menyebutkan nominal sebesar Rp. 5.000.000,. Adapun kronologis pengambilan uang pelaku menakuti dengan gerak seolah mengambil senjata dari belakang bajunya padahal pelaku tidak membawa senjata tajam, tapi karena korban tidak memegang uang pelaku minta untuk di transfer dan pelaku menyebut nomor rekening istrinya dan saat itu juga korban mentransfer dan menunjukkan bukti transfernya. dan disaat itu juga korban timbul niat untuk mengambil handphone milik korban akan tetapi bukan untuk dijual pelaku karena pelaku berfikiran korban akan sesegara mungkin menelpon pihak berwajib, saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita tahan kita terapkan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara”.

 

  • Bagikan