Kota Binjai,- Kasat Narkoba Polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, M.H., mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di Dusun Melati Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,
Mendapatkan informasi tersebut kasat narkoba langsung memerintahkan Kanit-1 IPDA EDY SUPRATMAN, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut, mengingat Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH, S.I.K.,M.Si, sudah berkomitmen untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahguna narkoba,
Tim dibawah pimpinan IPDA EDY SUPRATMAN, SH, langsung turun bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya berbagi tugas, lebih kurang bekisar dua jam tim bekerja di TKP dusun melati desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten langkat kemudian melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak-geriknya, saat itu juga anggota langsung mendekatinya serta melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama RR (32) dusun I desa tanjung keriahan kecamatan serapit kabupaten langkat, Senin,12/6/2023 pukul 00.10 wib
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap RR (32) ditemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisi 22 (dua puluh dua) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) unit HP merk oppo warna putih,
Kemudian TIM langsung menanyakan terhadap terduga RR asal usul barang narkotika tersebut kemudian RR mengakui bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RMG yang beralamat di dusun sei benang desa mancang kecamatan selesai kabupaten langkat,
Dan saat itu juga TIM menyuruh RR untuk menelpon RGM dan mengajak bertemu di jalan mayjend sutoyo kelurahan sukamaju kecamatan binjai barat kota binjai,
Setelah menerima telpon dari temannya RR, tidak berapa lama kemudian RGM muncul di jalan mayjend sutoyo dan saat itu juga TIM langsung melakukan penangkapan terhadap terduga RMG (43) dan dilakukan penyitaan terhadapnya 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, selanjutkan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di sat narkoba polres binjai,
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dari terduga pelaku RR dan RMG yaitu ; 22 (dua puluh dua) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam (milik terduga RMG), 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna putih (milik terduga RR) dan 1(satu) unit sepeda motor honda vario warna putih no.pol BK 5580 RAN
Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga RR dan RMG melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan, Terang AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, MH.