Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH., SIK., M.Si., yang diwakili oleh Kasat Binmas AKP ARNAWATI, SH., MH., melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dan Silaturrahmi dengan masyarakat Desa Pasar VI Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingei Kab. Langkat yg dilaksanakan pada Jum’at, 12 Mei 2023 10:00 Wib s/d Selesai di Aula Kantor Desa Pasar VI Kwala Mencirim Kec. Sei Bingei Kab. Langkat.
Menyampaikan himbauan Pesan pesan Kamtibmas dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas bukan hanya merupakan tugas dan tanggung jawab Polri semata tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama .
Kasat Binmas meminta masyarakat ikut membantu menjaga situasi kamtibmas dan mengaktifkan kembali poskamling di Desa Pasar VI Kwala Mencirim Kec. Sei Bingei, aktifkan penjagaan poskamling pada jam-jam kecil sekitar pukul 02.00 s/d 04.00 wib yang dibentuk dan disusun secara sistematis.
Kasat Binmas juga mengingatkan bahwa sebentar lagi kita akan memasuki tahapan pemilu, maka masyarakat dihimbau apabila terdapat perbedaan pilihan tidak boleh sampai mengganggu silaturahmi antar warga apalagi sampai gontok – gontokan.
Adapun permasalahan yg di sampaikan oleh masyarakat Desa Pasar VI Kwala Mencirim Kec. Sei Bingei Kab. Langkat Ibu Wardiati warga Dusun 1 Desa Pasar VI Kwala Mencirim Kec. Sei Bingei mengungkapkan bahwa pada saat ini pelaku pencurian beraksi tidak hanya pada malam hari, karena dirinya baru saja menjadi korban pencurian buah kelapa miliknya pada siang hari.
Bapak Elias Anggota BPD Desa Pasar VI Kwala Mencirim menanyakan bagaimana solusinya untuk perkara pencurian yang kerugiannya dibawah Rp.2.500.000, karena diatur dalam PERMA tidak bisa ditahan yang dikhawatirkan warga akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serta Bapak Elias juga menanyakan kenapa mobil samsat keliling sudah tidak pernah lagi hadir di lapangan bola Pasar VII Desa Pasar VI Kwala Mencirim.
Bapak Beni Agus Patria selaku Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim mengungkapkan bahwa – Kendala yang dihadapi untuk pengaktifan poskamling adalah masyarakat masih banyak yang mengeluhkan jadwal jaga poskamling pada malam hari karena pada esok harinya masyarakat tersebut harus bekerja untuk mencari nafkah.
Kasat Binmas Polres Binjai menyampaikan Untuk pelaku pencurian yang diketahui kejadiannya, pelakunya dan ada saksinya sebaiknya dilaporkan ke Polsek Sei Bingei agar dapat dilakukan proses hukum. Perkara yang kerugiannya dibawah Rp.2.500.000 dapat dilaporkan namun dalam perkara tindak pidana ringan yang terhadap pelakunya tidak dilakukan penahanan, namun apabila perkara pencuriannya dilakukan secara berulang dengan pelaku yang sama dan dilaporkan ke pihak kepolisian maka terhadap pelaku dapat dijerat pasal pencurian dan dapat dilakukan penahanan. Untuk tindakan main hakim sendiri sebaiknya tidak dilakukan apabila ada pelaku pencurian yang tertangkap tangan, karena apabila pelaku pencurian tersebut atau keluarganya keberatan maka terhadap masyarakat dapat dituntut dengan pasal penganiayaan. Dan untuk samsat keliling akan dikoordinasika dengan Sat Lantas Polres Binjai agar kembali menugaskan mobil samsat keliling ke Desa Pasar VI Kwala Mencirim.
Kendala penjadwalan tugas poskamling adalah kewenangan perangkat desa untuk mengatur jadwal poskamling secara sistematis. Untuk reward poskamling terbaik setiap tahun dalam perayaan HUT BHAYANGKARA telah dilaksanakan perlombaan poskamling tingkat Polda Sumut dan pada tahun 2022 poskamling Kel. Damai Kec. Binjai Utara yang dipilih menjadi perwakilan peserta lomba dari Polres Binjai, selanjutnya pada tahun ini Sat Binmas Polres Binjai akan mengadakan pemilihan poskamling terbaik di wilkum Polres Binjai dan yang menjadi pemenangnya akan dijadikan perwakilan untuk mengikuti perlombaan poskamling tingkat Polda. Untuk pemasangan rambu – rambu lalulintas agar Kepala Desa langsung berkoordinasi kepada Dinas Perhubungan Kab. Langkat.