SAT NARKOBA POLRES BINJAI TANGKAP BANDAR SABU YANG DIKENDALIKAN DARI LAPAS

  • Bagikan

Kota Binjai .-Sat Narkoba polres Binjai melakukan pengungkapan terhadap jaringan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang laki-laki dengan inisial ROY yang saat ini sedang menjalani hukuman disebuah lapas pari hari minggu 30/4/2023 sekitar pukul 13.30 wib

 

Sesuai dengan komitmen Kapolres Binjai AKBP HENDRICK SITUMORANG, SH, S.I.K.,M.Si, untuk melakukan pinindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai, mengingat narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa,

 

Untuk menindaklanjuti komitmen pimpinannya Kasat Narkoba polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, M.H., memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan terhadap peredaran narkoba yang di kendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas,

Kanit-1 Sat Narkoba IPDA EDY SUPRATMAN, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi awal dan tepatnya di jalan Ikan paus kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur, tim mencurigai adanya satu unit mobil toyota merk calya warna abu-abu dengan No.Pol BK 1289 ACF yang sedang melintas, kemudian tim langsung menghentikanyan dan dilakukan pemeriksaan didalam mobilnya,

 

Dan saat itu juga tim menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan interogasi awal kemudian dianya mengaku bernama MP als Reza (37) laki-laki, swasta, Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,

Sesuai dengan pengakuan MP als Reza ianya memperoleh barang narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dia kenal namun atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama R, yang saat ini diketahui tersangka R tersebut sedang berada di LP tanjung gusta medan,

 

Pada saat melakukan penangkapan terhadap MP als Reza (37) TIM dapat mengamankan barang bukti berupa ;

2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 93,77 gr, 2 (dua) helai tisu (untuk membungkus sabu), 3 (dua) buah plastik (untuk membungkus sabu), 1 (satu) unit HP merk oppo warna putih, 1 (satu) unit mobil toyota merk calya warna abu-abu BK 1289 ACF dan terhadap pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun kurungan, Tegas AKP IRVAN PANE,

  • Bagikan