UNIT RESKRIM POLSEK BINJAI KOTA POLRES BINJAI AMANKAN KEDUA PELAKU CURANMOR

  • Bagikan

Kota Binjai,-  Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362  KUHPidana.

Pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Sekira Pukul 10.00 , Pada Saat Pelapor A.n LAI FINA (42), Pekerjaan mengurus rumah tangga, Alamat  Jln. Bengkuang No. 6 Royal Garden Kec. Binjai Barat Kota Binjai, Memarkirkan sepeda motornya tepat didepan Salon Nona House yang berada di Jln. T. Imam Bonjol No. 66 Kel. Setia Kec. Binjai Kota Kota Binjai, dan pada saat Pelapor ingin pulang/ keluar sekaligus mengambil sepeda motornya , Sekira pukul 12.00 Wib namun sepeda motor merk Honda Beat  Nopol BK 6768 RBE sudah tidak lagi berada ditempat,  Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota guna pengusutan lebih lanjut,

Atas perintah Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Pryantoko,SH,MH, dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/ B / 9 / II / 2023 / SPKT / POLSEK BINJAI KOTA / POLRES BINJAI / POLDA SUMUT, tanggal 07 Februari 202 Personil Unit Reskrim Polsek Binjai Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu. M.M Ketaren beserta Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan penyelidikan tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor di Jln. T. Imam Bonjol No. 66 Kel. Setia Kec. Binjai Kota Kota Binjai.

Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya tentang keberadaan Terlapor yang mana pada saat itu Kedua Terlapor sedang berada  didalam Hotel Pulau Sari yang berada di Desa Namo Riam Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang.

Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota bergerak cepat dan langsung mengamankan Kedua Terlapor An. R als B(17) Alamat Dusun I – A Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang dan An. A (16) Alamat Dusun I – A Sei Mencirim Desa Sei Mencirim Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang,  dan kemudian menginterograsi kedua terlapor dan mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor tersebut, Selanjutnya di bawa ke mapolsek binjai kota guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut, Beserta barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor turut di amankan.

  • Bagikan