POLSEK BINJAI KOTA POLRES BINJAI AMANKAN BELASAN KNALPOT BLONG

  • Bagikan

Kota Binjai,- Pelaksanakan Razia Penertiban Sepeda Motor yg menggunakan Knalpot Blong di Jln. Hasanudin tepat nya di Taman PUPR Kel. Setia kec. Binjai Kota,hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat dalam Jumat curhat,yaitu Banyaknya knalpot Blong dan sering terjadi tawuran di daerah Bantaran Sungai Bangkatan tepatnya Taman PUPR kel setia kec.Binjai Kota.

menindak lanjuti hal tersebut kapolsek Binjai Kota beserta personil Polsek Binjai Kota dan Sat Pol PP Kota Binjai melaksanakan Ops Razia Knalpot Blong dan antisipasi Tawuran, Polsek Binjai Kota mengamankan atau menyita belasan knalpot blong hasil penertiban kendaraan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Binjai Kota, Hal itu diungkapkan Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Prantoko, SH, Sabtu (28/01),

Hasil dari Razia Penertiban Knalpot Blong menjaring Sp. Motor yg menggunakan Knalpot Blong sebanyak 19(sembilan belas) sp. Motor dan 1 Orang An  MPS(14) , Alamat jln. Telaga siriang riang kec. Sei Bingai Kab. Langkat di temukan membawa Sajam Pisau di dalam Jok Sp. Motor nya jenis Suzuki Smash tanpa Plat dgn Knalpot Blong,

Saat ini hasil dari Razia Penertiban Knalpot Blong di amankan di Polsek Binjai kota untuk di lakukan  Pendataan dan pemeriksaan surat – surat serta kelengkapan kendaraan dan bagi pemilik sp.motor yang ingin mengambil kenderaannya harus melengkapi surat kenderaannya serta mengganti Knalpot yang Blong ke knalpot standard, Ungkap Kapolsek.

Kompol Guntur mengungkapkan, pemakaian knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalulintas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, knalpot blong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan di jalan raya.

Kami berkomitmen akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar seperti penggunaan knalpot blong yang dapat menggangu kenyamanan masyarakat, “ucapnya. Menurut, Kompol Guntur, pihaknya meminta warga para pengendara kendaraan bermotor yang masih memakai kenalpot blong atau tidak standar agar segera mengganti dengan knalpot yang sesuai standarya,

Karena pemakaian knaplot blong melanggar pasar 285 Ayat 1 Undang Undang LLAJ. “Bila ada pengendara yang masih memakai knalpot blong, maka kami tidak segan-segan melalukan tindakan demi keamanan dan ketertiban,” Tegas nya.

  • Bagikan