UNIT RESKRIM POLSEK SELESAI POLRES BINJAI UNGKAP KASUS CURANMOR

  • Bagikan

Kota Binjai,-  Personil Unit Reskrim Polsek Selesai telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana,

URAIAN SINGKAT KEJADIAN :

Pada hari Rabu 14/12/2022, Sekira pukul 05.15 wib berangkat dari rumah, pelapor An. FADIL AZRAM, laki-laki, sekitar 27 tahun, Islam, wiraswasta, Simpang Banten Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat, Menuju Mesjid Nurul Hidayah Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ, Nomor Mesin JFC1E-1083216. Nomor Rangka MH1JFC114CK084094, tahun 2012 ,setibanya pelapor di Mesjid Nurul Hidayah, pelapor memarkirkan sepeda motornya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah, selanjutnya pelapor melaksanakan Sholat Subuh, pada saat pelapor melaksanakan sholat subuh, tiba – tiba terdengar suara teriakan “MALING, MALING” dari arah luar Mesjid Nurul Hidayah, selanjutnya pelapor keluar dari dalam Mesjid dan melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkirkan di parkiran Mesjid Nurul Hidayah sudah tidak ada lagi, Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Selesai dengan membawa bukti – 1 (satu) set BPKB Sepeda motor dan  1 (satu) set STNK Sepeda motor,

URAIAN SINGKAT PENANGKAPAN :

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/XII/2022/SPKT/POLSEK SELESAI/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Desember 2022, Kapolsek Selesai AKP DJOKO LELONO memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H. SIBUEA, SE untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Mesjid Nurul Hidayah, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah An. DKH ALS D( 31), laki-laki, Islam, wiraswasta, Pasar II Dondong Desa Jentera Lama Kec. Wampu Kab. Langkat.

Pada hari Kamis (15/12/2022) Sekira pukul 10.00 wib, mendapati informasi bahwa pelaku An. DKH ALS D(31) berada di Desa Namu Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat, selanjutnya Kapolsek Selesai AKP DJOKO LELONO memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H. SIBUEA, SE untuk melakukan penyelidikan ke Desa Namu Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.

Sekira pukul 15.00 wib, Personil Unit Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H. SIBUEA, SE bersama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang melakukan penangkapan terhadap An. DKH ALS D( 31) yang sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala sawit Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter warna hitam tanpa nomor TNKB (kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian)
  • 1 (satu) buah anak kunci t dan 1 (satu) buah kunci ring (alat yang digunakan untuk melakukan pencurian/membuka kunci kontak sepeda motor)
  • 1 (satu) potong celana panjang warna coklat, 1 (satu) potong baju kaos warna hitam dan 1 (satu) potong kain sarung warna kuning (pakaian yang digunakan pada saat melakukan pencurian)
  • 1 (satu) unit handphone vivo dan kartu sim nomor 082164564437 (alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan pencurian)

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Selesai melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, Sekira pukul 15.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap An. RPS ALS R (17), laki-laki, Islam, tidak bekerja, Alamat Dusun I Namo Unggas Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat yang sedang berada di depan rumahnya di Dusun I Namo Unggas Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.

Sekira pukul 17.30 wib, dilakukan penangkapan terhadap HS ALS H(27), laki-laki, Islam, wiraswasta Alamat Namo Unggas Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat yang sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat, dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ, Nomor Mesin JFC1E-1083216. Nomor Rangka MH1JFC114CK084094, tahun 2012. (kendaraan milik pelapor/korban).

Hasil wawancara terhadap pelaku menerangkan bahwa pelaku An. DKH ALS D( 31) sudah 5 (lima) kali melakukan pencurian sepeda motor antara lain :

  • Sekitar awal bulan November 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih di Simpang Awas Kec. Binjai Timur Kota Binjai selanjutnya menjualnya kepada HS ALS H(27)
  • Pada sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III Desa Jentera Lama Kec. Wampu Kab. Langkat bersama dengan RPS ALS R (17) selanjutnya menjualnya kepada HS ALS H(27)
  • Sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Gebang Kab. Langkat bersama dengan RPS ALS R (17) selanjutnya menjualnya kepada HS ALS H(27)
  • Pada sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kec. Kuala Kab. Langkat bersama dengan RPS ALS R (17) selanjutnya menjualnya kepada HS ALS H(27)
  • Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ di Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat tepatnya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah bersama dengan RPS ALS R (17 selanjutnya menjualnya kepada HS ALS H(27)

Peranan masing – masing dari pelaku :

  • Pelaku DKH ALS D( 31)berperan Mencari target, Melakukan pencurian sepeda motor, Mejual sepeda motor hasil curian dan Menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp 1.300.000.-
  • Pelaku RPS ALS R (17)berperan turut serta melakukan pencurian sepeda motor , Yang mengantarkan DKH ALS D( 31) menuju target, Melihat situasi di sekitar lokasi yang menjadi target, Menjual sepeda motor hasil curian dan menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp 700.000,-
  • Pelaku HS ALS H(27) berperan memberikan uang operasional kepada DKH ALS D( 31) dan RPS ALS R (17)sebesar Rp 500.000,-, Menyiapkan Kunci T dan kunci ring, Menerima sepeda motor hasil curian dan membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian sebesar Rp 2.500.000.,-
  • Bagikan