Kota Binjai,- Kapolsek jajaran Polres Binjai mengikuti kegiatan rapat kordinasi sekaligus melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan alat ukur / tera pada SPBU di kota Binjai di ruang rapat 3 Kantor walikota Binjai, Kamis 15 /12, Pukul 09.30 Wib
Rapat di pimpin Langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai H.Irwansyah Nasution,S.Sos dan di ikuti oleh para kadis Kabag dan para Kapolsek di jajaran kota Binjai dan kasat Reskrim polres Binjai yang diwakili oleh Kanit ekonomi sat reskrim polres Binjai Iptu Rivaldy untuk membahas terkait pendistribusian BBM yang di SPBU di kota Binjai dengan mengecek SPBU mana saja yang sudah memiliki alat ukur/tera pada SPBU tersebut
Bahwa apabila pengecekan ukuran Takaran yang diatur secara teknis memakai bejana yang 20 liter sedangkan untuk sangsi yang dipakai UU No 2 tahun 1981 apabila ditemukan tindak pidana bisa di proses secara hukum sedangkan apabila segel tera di buka tanpa ada laporan maka bisa dikenakan sangsi di Undang no 2 tahun 1981 dari Badan meteorologi dan apabila ada ditemukan hal tersebut bisa menggunakan undang undang perlindungan konsumen
Pengecekan ke SPBU di kec Binjai selatan kota Binjai dijalan jamin Ginting kelurahan rambung barat kec Binjai selatan dan hasil dari ukur/tera masih tahap toleransi baik dari solar maupun pertalit.