Kota Binjai,- Unit Reskrim Polsek Binjai Timur amankan 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2022 sekira pukul 07.00 Wib, Korban An. FERRY NUANSA SOLIN, Lk, 23 Thn, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Jln. Jamin Ginting Lk. 1 Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan, yang tinggal berjauhan dengan lokasi ternaknya datang ke peternakan ayahnya untuk memberitahukan makan ternaknya,
Namun pada saat sampai di lokasi peternakan, Korban melihat bahwa 13 (tiga belas) ekor ayam siam bangkok miliknya sudah hilang, Kemudian korban membuka rekaman CCTV yang berada di lokasi dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki sedang mencuri ayam miliknya, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/XII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 12 Desember 2022.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022, Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE mendapat informasi dari Kapolsek Binjai Selatan KOMPOL EVA SINUHAJI bahwa ada masyarakat datang ke Polsek Binjai Selatan dengan membawa 2 (dua) org laki-laki diduga pelaku Pencurian 13 (tiga belas) ekor ayam siam bangkok milik korban yg terjadi di Jln. Sei Lepan Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, Kemudian Kapolsek Binjai Timur memerintahkan Kanit Reskrim untuk menjemput dan mengamankan kedua pelaku.
Adapun kedua pelaku An. DR(23) dan S(49), keduanya merupakan warga Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur, Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti 13 (tiga belas) ekor ayam siam bangkok telah di jual oleh pelaku kepada temannya di Tanah Merah Kec. Binjai Selatan. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Binjai Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.