Kota Binjai, – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melaksanakan Sosialisasi Dan Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada siswa murid Sekolah Dasar Negeri 050581 Pungai Kec. Binjai Kab. Langkat pada hari Senin, 5 Desember 2022.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan upacara bendera yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Staf Dewan Guru dan Siswa/i .
Kegiatan tersebut dipimpin oleh PS Kaurmintu Satresnarkoba AIPTU ROBIN D. SIANTURI, SH mewakili Kasatresnarkoba Polres Binjai,
Adapun sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya Narkoba dan melaksanakan pengenalan jenis-jenis narkoba serta akibat Hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba sebagai mana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba sehingga mereka tidak terjerumus di dunia narkoba.
PS Kaurmintu Satresnarkoba AIPTU ROBIN D. SIANTURI, SH., mengatakan “Kegiatan ini merupakan Kegiatan Pencegahan Kepada Pelajar yang ada di wilayah hukum Polres Binjai agar tidak mencoba-coba untuk menggunakan Narkoba karena Pengguna dan Pengedar Narkoba sama-sama terjerat UU No 35 Tahun 2009.” Jelas AIPTU ROBIN.
Ditempat yang lain Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE, SH., mengatakan “Kegiatan ini merupakan kegiatan yang akan dijadikan kegiatan rutin sampai ke seluruh siswa baik tingkat SD,SMP,SMA sederajat yang ada di wilayah hukum polres binjai, dan akan dilaksanakan juga sampai ke elemen masyarakat lainnya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Bahaya Narkoba.” Jelas Kasat Narkoba.