Binjai Barat,- Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022, Pada saat Personil Unit Samapta Polsek Binjai Barat melaksanakan giat Patroli di lokasi jalan Gatot Subroto ( Pajak Lincun ) Kel. Sukamaju kec Binjai Barat telah memberikan pembinaan kepada Juruparkir liar yang melakukan pungli kepada masyarakat dengan dalih sebagai Tukang parkir dimana ianya meminta uang parkir seiklasnya kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya baik R2 maupun R4. Pelaksanaan patroli dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Binjai Barat IPDA SUDARSONO TARIGAN beserta personel lainnya.
Adapun Giat Patroli dan Pembinaan yang dilaksanakan patroli di tempat-tempat keramaian / tempat kumpul yg melibatkan org banyak yang sering digunakan oleh para Juru Parkir Liar untuk melakukan Pungli dengan dalih sebagai Tukang Parkir. Meminimalisir terjadinya tindak pidana yg ada di wilayah hukum Polsek Binjai Barat dengan cara melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada para Tukang parkir liar agar berkoordinasi dengan dinas Perhubungan Kota Binjai untuk mendapat kuasa atau surat Tugas sebagai Tukang parkir dan kemudian membuat surat Pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya. Lokasi Pembinaan di Jl. Gatot Subroto ( pajak lincun ) Kel. Sukamaju Kec. Binjai Barat. Identitas Juruparkir liar yaitu Nama : SUNARDI, T/TL : Langkat, 16-07-1989 (33 tahun ), Agama : Islam, Pekerjaan : Mocok mocok, Alamat : Desa Sei Sekala Kec. Selesai Kab. Langkat.