Sat Lantas Polres Binjai jajaran Polda Sumut gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong di sejumlah titik kawasan lalulintas di seputaran wilayah hukum polres binjai, Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membentangkan sapanduk sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Binsar Naibaho mengatakan banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing /brong yang sangat meresahkan dan penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat. ” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut.
Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.
Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan 6M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama ditempat umum, ” tutup Kasat.



