Kota Binjai,- Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan Pengungkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana, Senin (31/10).
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022 Sekira Pukul 11.30 Wib, Di Jalan K.H Wahid Hasyim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota Said Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BK 6108 RBJ dengan Nomor Rangka MH1JM8128NK020610 Nomor Mesin JM81E2022126 An. LISNA, Alamat : Dusun XVI Kelurahan Tanjung Jati Kecamatan Binjai Yang mana pada saat Pelapor An. LISNA dan Saksi An. HALIMATUN SAKDIAH NASUTION Hendak menjemput anak nya pulang sekolah lalu sesampainya di sekolah pelapor memarkirkan sepeda motor nya di Halaman Parkir Masjid Raya Kota Binjai,

Kemudian pada saat pelapor menunggu di halaman parkir datang anak pelapor yang meminjam kunci sepeda motor tersebut setelah itu anak pelapor lupa memberikan kunci sepeda motor Honda beat yang telah di pinjam kepada pelapor, Kemudian Pada saat pelapor hendak mengambil kunci, Pelapor melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di halaman parkir masjid raya, Atas Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.160.000 ( Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah ),Dan melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Binjai Kota guna Pengusutan Lebih Lanjut, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 70 / X / 2022 / SPKT / POLSEK BINJAI KOTA/ POLRES BINJAI / POLDA SUMUT. TANGGAL 22 OKTOBER 2022 PELAPOR AN. LISNA
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira Pukul 21.00 Wib, Atas Perintah Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur Pryantoko,SH Personil Unit Reskrim Yang Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu MM Ketaren Beserta Unit Opsnal Binjai Kota Mendapatkan informasi Keberadaan pelaku Pencurian sepeda motor Honda Beat BK 6108 RBJ warna hitam sedang Berada di Rumah nya di seputaran Kelurahan Limau Sunde Kecamatan Binjai Barat, Kemudian Personil Unit Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Mengamankan Pelaku Pencurian Tersebut An. DPT Alias D(21) untuk di bawa ke mako polsek untuk proses lebih lanjut.












