Polres Binjai Bersama Dinkes Kota Binjai Beri Imbauan Ke Apotek Agar Tidak Jual Obat Sirup

  • Bagikan

Kota Binjai,- Berkaitan dengan fenomena gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia, Polres Binjai Bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai memberikan sosialisasi dan imbauan kepada jaringan pengusaha apotek dan tenaga kesehatan agar menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirup.

Hal itu dilakukan menanggapi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022  tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat dan surat edaran Dinkes Kota Binjai No. : 440 / 6635 / Dinkes / X / 2022 Perihal  ″Kewaspadaan Terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GgGAPA ) Pada Anak di Kota Binjai ″,

Kapolres Binjai, AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K., M.H., Melalui Kaurbinopsnal Satreskrim Iptu Mawardi menyampaikan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah, Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali, kata Mawardi, Minggu (30/10).

Lanjut Mawardi, pihaknya juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirup sebagaimana surat edaran Kemenkes RI, Namun ia kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau jaringan pengusaha apotek di Kota Binjai untuk sementara berhenti menjual obat sirup,

Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup.

“Kami juga mengimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirup menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirup pada masing – masing apotek,” ungkapnya.

Mawardi menambahkan, kepada masyarakat Kota Binjai agar memberikan informasi kepada Polres Binjai apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak, Dalam hal ini, Polres Binjai akan selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kota Binjai dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirup sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut,” tutupnya.

  • Bagikan