CEGAH KASUS GAGAL GINJAL PADA ANAK, SAT RESKRIM POLRES BINJAI DAMPINGI DINKES KOTA BINJAI SIDAK APOTEK

  • Bagikan

Kota Binjai,- Kepedulian pihak Kepolisian dalam menyikapi ramainya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak – anak terus dilakukan, Kali ini Polres Binjai bergerak cepat bersama dinas kesehatan melaksanakan inspeksi mendadak ke beberapa Apotek dan Toko Obat,

Kegiatan ini dipimpin Kaurbinopsnal Satreskrim Iptu Mawardi, Bersama anggotanya dan dinas kesehatan melaksanakan inspeksi mendadak ke Apotik Sehat Farma dan Apotik Citra Setia, Jl. Jend. Sudirman Kel. Binjai Kec. Binjai Kota,

Kegiatan ini menindaklanjuti perkembangan Sitkamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipika (Gg GAPA) pada anak dan peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, ujar Iptu Rifaldy Arsad, Jumat (28/10),

Polres Binjai bersama dinas kesehatan, pihaknya memastikan bahwa di apotek maupun toko obat tidak terjual obat jenis syrup seperti yang telah diinstruksikan BPOM agar tidak beredar terlebih dahulu.

Dinas kesehatan Kota Binjai juga menegaskan kepada para pemilik apotik bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bentuk kepedulian Polri bersama Dinas Kesehatan Kota Binjai dalam melindungi anak-anak dari kasus gagal ginjal akut khususnya di wilayah Kota Binjai,

“Kami bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat melalui penyebaran striker, meme maupun Medsos” lanjut Iptu Mawardi,

Iptu Mawardi juga menyampaikan bahwa Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K., M.H, juga memerintahkan anggotanya dan jajaranya bersama stake holder terkait melakukan himbauan kepada seluruh apotik, klinik, rumah sakit, klinik dan praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang masuk dalam daftar Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Kami akan terus mendampingi instansi terkait untuk memastikan bahwa obat yang dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah di tarik dari peredaran dan memberikan dukungan kepada dinas kesehatan setempat ,

Sementara itu selaku pemilik Apotik Sehat Farma mengatakan sudah menerima surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait obat sirup yang masuk daftar larangan edar dan tidak menjual produk tersebut kepada masyarakat,

Pemilik Apotik Sumber Sehat ini menyatakan akan selalu mematuhi kebijakan dari BPOM serta siap bekerja sama dalam mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah Kota Binjai.

  • Bagikan