Kota Binjai,- Menindaklanjuti Surat Edaran Kamenkes RI dan BPOM pusat terkait penghentian sementara penjualan dan peredaran obat berupa sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Di etilen Glikol (DEG) yang dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Binjai melakukan pengecekan di sejumlah Apotek dan toko Obat yang ada di wilayah Polres Binjai, Rabu (26/10), Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi peredaran obat jenis sirup yang di larangan, seperti diketahui ada lima obat yang dilarang dijual oleh Kemenkes RI sesuai rekomendasi BPOM.

Yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Tim dipimpin Aiptu yushar efendi beserta 2 ( Dua ) personit Unit Tipiter Reskrim Polres Binjai , menurutnya tujuan pengecekan untuk memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat jenis sirup yang mengandung EG dan DEG.
“Selain melakukan pengecekan kami juga menyampaikan Imbauan kepada petugas Apotek agar tidak menjual obat sirup yang dilarang,” Aiptu yushar efendi.
Ada puluhan Apotek yang di datangi di wilayah hukum Polres Binjai yaitu kurang lebih 12 apotek,
Salah satunya Apotek Yakin Sehat yang berlokasi di Sudirman Kota Binjai, Menurut keterangan petugas apotek, stok obat yang dilarang peredarannya sudah di tarik oleh distributor.
Kemudian Apotek Pratiwi di jalan Samanhudi, obat sirup sudah tidak perperjualbelikan dan sudah di tarik oleh distributor,Sementara itu Kasat Reskrim AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari hasil pengecekan, pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait obat jenis sirup yang dilarang diedarkan atau dijual, Pihaknya juga memberikan imbauan kepada penjual untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang dilarang.











