Kota Binjai,- Menyikapi surat edaran Kemenkes RI tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak dan surat edaran Dinkes Kota Binjai No. : 440 / 6635 / Dinkes / X / 2022 , Perihal ″Kewaspadaan Terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GgGAPA ) Pada Anak di Kota Binjai ″.
Pada hari ini Senin (24/10), Satbinmas Polres Binjai melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi serta melakukan pengecekan secara langsung pada beberapa apotek di Kec. Binjai Selatan, memberikan imbauan terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, bahkan berakibat pada kematian.

Adapun personel Satbinmas Polres Binjai yang melaksanakan kegiatan, Aiptu Ali Nst – Ps. Kanit Bintibmas, Bripka Andri – Ps. Kanit Binkamsa, Bripka Asnawi Sihombing, Brigpol Ichan Ramadhani, Brigpol Rully juanda dan Brigpol Robby yusuf,
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Binmas Polres Binjai AKP Arnawati, S.H, M.H., Menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak.
“Kegiatan ini kami lakukan pengecekan dan pendataan pada beberapa apotek di Kec. Binjai Selatan ini terkait larangan memperjualbelikan sirup untuk anak-anak, Kami terus memberikan imbauan dan sosialisasi dan kegiatan semacam ini akan kami terus lakukan hingga larangan ini dicabut,” jelasnya.
AKP Arnawati, S.H, M.H., juga mengimbau kepada apotek-apotek di Kota Binjai agar segera menghentikan penjualan sirup untuk anak-anak tersebut, karena hal tersebut sudah menjadi perhatian nasional terutama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas Kesehatan Kota Binjai.
“Kami berharap apotek-apotek di Kota Binjai ini, mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan Dinkes Kota Binjai, Hal ini untuk mencegah dan menjaga anak-anak agar kasus gagal ginjal akut ini tidak terjadi di Kota Binjai ,” tegasnya.
Terakhir, Kasat Binmas memberikan imbauan kepada para orang tua agar tidak lagi membeli obat sirup untuk anak-anaknya karena sudah jelas obat sirup tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol.
Adapun apotek yang sudah dilakukan pendataan dan pengecekan serta diberikan imbauan yaitu Apotik Basana Jln. Jamin Ginting kel. Rambung kec. Binjai Selatan dan Apotik Mentari Jln.Jamin Ginting kel. Rambung kec. Binjai selatan.












