Binjai Timur, – Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokoler Kesehatan dan pencegahan penyebaran Virus Covid -19 atau varian baru omicron yang bertempat di Jl. Ir. Juanda kel. Timbang langkat Kec. Binjai Timur dan Jl. Ikan Paus Terminal Bus Kel. Dataran Tinggi Kec. Binjai Timur, Selasa (11/10), Pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Operasi ini dilakukan untuk menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Dipimpin oleh Ka.Samapta Ipda Zainal Safti selaku Pawas dan personil polsek binjai timur dan Sat Pol PP, Salah satu langkah yang dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar tak semakin meluas adalah dengan mengintensifkan kembali operasi yustisi razia pelanggaran prokes.
Pada kesempatan ini personil gabungan ini melakukan operasi yustisi pagi pada Warga yang melintas dan tidak menggunakan masker dan warga yang berada di pinggir jalan raya dimana masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah. Petugas pun memberikan teguran lisan serta memberikan masker secara gratis bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 35 Pcs dengan demikian diharapkan kedepannya masyarakat bisa disiplin mematuhi protokol Kesehatan.











