POLSEK SELESAI POLRES BINJAI AMANKAN PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

  • Bagikan

Kota Binjai,- Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa di duga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana

Kronologis  Kejadian :

Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 22.00  wib, pelapor an. RATNA YATI, perempuan, sekitar 47 tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Lingkungan III Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, di beritahukan oleh warga sekitar bahwa rumah toko milik pelapor yang terletak di Lingkungan III Muka Stasiun Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat pintunya dalam keadaan terbuka, kemudian pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 mendengar hal tersebut pelapor  mendatangi rumah toko milik pelapor dan melihat bahwa benar pintu rumah toko milik pelapor sudah dalam keadaan terbuka selanjutnya pelapor mengecek kedalam rumah toko milik pelapor dan melihat bahwa 2 (dua) stelling tempat berjualan yang terbuat dari kaca dan tiang aluminium sudah tidak ada lagi dan melihat bahwa gembok pintu rumah toko sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya pelapor melaporkan atas kejadian tersebut ke mapolsek Sei Bingai dengan bukti Laporan Polisi  Nomor : LP/B/78/IX/2022/SPKT/Polsek Selesai/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 26 September 2022,

Kronologi Penangkapan :

Pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib, Unit Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi bahwa pelaku an. A ALS M(34), sedang berada di rumahnya di Gang Mangga Lingkungan III Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat, mendapat informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Selesai dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H. SIBUEA, SE melakukan penyelidikan,

Pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 wib, pelaku an. A ALS M(34), di tangkap di dalam rumahnya di Gang Mangga Lingkungan III Kel. Pekan Selesai Kec. Selesai Kab. Langkat dan dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) buah stelling tempat berjualan yang terbuat dari kaca dan tiang aluminium yang disimpan pelaku di areal perkebunan sawit yang terdapat di depan rumah pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Selesai untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan.

  • Bagikan