UNIT RESKRIM POLSEK BINJAI BARAT POLRES BINJAI AMANKAN 2 ORANG PELAKU PENCURIAN 23 UNIT BATTERAY BEKAS

  • Bagikan

Kota Binjai,- Unit Reskrim Polsek Binjai Barat Pada Hari Jumat (07/10/2022),  Sekira pukul 11.30 wib, telah mengamankan 2 (dua) orang Laki laki yang  melakukan Tindak Pidana  Pencurian 23 unit Batteray bekas Type N150 Bus Trans Binjai milik  dinas perhubungan, sebagaimana yang dimaksud melanggar pasal 363 dari KUHPidana.

Kronologis Kejadian :

Pada hari sabtu tgl 25 juni 2022 , Sekitar pukul 06.00 wib,telah terjadi tindak pidana pencurian di gudang pool Bus Trans Binjai dijalan Gatot Subroto, dimana pada saat itu pelapor An. M.Rahmat Arta Darma dihubungi oleh saksi yang bernama ARDIANSYAH bahwa dipagar gudang pool bus Trans Binjai terdapat minyak gemuk yang berserakan mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju kelokasi,

Setelah tiba di lokasi pintu gudang langsung dibuka untuk mengecek barang – barang  apa saja yang hilang, setelah diperiksa diketahui bahwa ada sebanyak 23 unit Battery bekas Type N150 dan 1 buah gerenda listrik yang hilang dari dalam gudang tersebut, Atas kejadian tersebut pelapor An.M.Ramat Aria Darma melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek binjai barat dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/49/VI/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, Senin tanggal 27 Juni 2022.

Kronologis Penangkapan :

Pada Hari Jumat  tanggal 07 Oktober 2022 , sekitar pukul 11.30 Wib anggota opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting mendapat informasi dari  masyarakat bahwa pelaku pencurian 23 buah Batteray Bekas type N150  milik Dinas Perhubungan Bus Trans Binjai an. HAN(28)  sedang berada dirumah orang tuanya sedangkan 1 (satu) pelaku lainnya an. GA(46) sedang berada digubuk area pertanian mendengar hal tersebut Team opsnal langsung bergerak ke TKP yang dimaksud,

Setelah melakukan penangkapan ditempat berbeda Team opsnal langsung mengamankan 2 pelaku dan membawa ke Polsek Binjai Barat, Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut, hasil interogasi awal ke 2(Dua) terduga pelaku mengakui atas perbuatanya dan 23 unit Battery bekas beserta 1(satu) buah gerenda sudah dijual oleh pelaku.

  • Bagikan