POLSEK BINJAI BARAT POLRES BINJAI AMANKAN 2 ORANG PELAKU PENCURIAN PAGAR BESI

  • Bagikan

Kota Binjai,-  Unit Reskrim Polsek Binjai Barat Pada Hari Jumat,(07/10/2022),  Sekira Pukul 11.30 wib telah mengamankan 2 (dua) orang Laki laki yang  melakukan Tindak Pidana  Pencurian 1(satu) unit mesin Air, 1(satu)buah jerjak besi jendela,3(tiga) buah daun pintu,dan 1(satu) buah pagar besi, sebagaimana yang dimaksud melanggar pasal 363 dari KUHPidana.

Kronologis Kejadian :

Pada hari senin tgl 03 Oktober 2022 , Sekitar pukul 10.42 wib, Pelapor menelepon ibu Santi mendapatkan informasi bahwa diperumahan miliknya telah terjadi tindak pidana pencurian, setelah mendengar kabar tesebut korban langsung menuju kelokasi perumahan miliknya,dan mengecek barang yang hilang.

Ada pun barang yang hilang berupa 1(satu) unit mesin air,1(satu) buah jerjak besi jendela,3(tiga) buah daun pintu dan 1(satu) buah pagar besi.

Atas kejadian tersebut korban An.Zulfan Lubis melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek binjai barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/X/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, Selasa tanggal 04 Oktober 2022.

Kronologis Penangkapan :

Pada Hari Jumat  tanggal 07 Oktober 2022 , sekitar pukul 11.30 Wib anggota opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting mendapat informasi dari  masyarakat bahwa pelaku pencurian an.FAP( )sedang berada dirumah Abang kandungnya sedangkan 1 (satu) pelaku lainnya yang bernama GA(46) sedang berada digubuk area pertanian, mendengar hal tersebut Team opsnal langsung bergerak ke TKP yang dimaksud,

Setelah melakukan penangkapan ditempat berbeda Team opsnal langsung mengamankan 2 pelaku dan membawa ke Polsek Binjai Barat,  selanjutnya terhadap pelaku  dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut, hasil interogasi awal ke 2(Dua) terduga pelaku mengakui atas perbuatanya dan 1(satu) unit mesin Air, 1(satu)buah jerjak besi jendela,3(tiga) buah daun pintu,dan 1(satu) buah pagar besi sudah dijual oleh pelaku.

  • Bagikan