Kota Binjai,- Unit reskrim Polsek Sei Bingai telah melakukan penangkapan (satu) org laki – laki yang diduga dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP , Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/42/VIII/2022/SPKT-SB,Tgl. 26 Agustus 2022,
Kronologis Kejadian :
Pada hari Rabu, 17 Agustus 2022 Sekira Pkl 13.00 Wib, Pelapor A.n ES (51) meninggalkan rumahnya di Dsn Proyek Desa Belinteng kec. Sei Bingai Kab. Langkat untuk bertamasya ke Prapat dan meninggalkan sepeda motor miliknya Merk Honda Revo Warna Hitam No. Pol BK 4165 SAF yang di parkir didalam rumah dalam ke adaan dikunci yang kuncinya di simpan didalam tas yang di letakkan didalam kamar dan setelah itu pelapor meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci, dan setelah pulang bertamasya dari Parapat pelapor pulang kerumahnya pada hari jumat tanggal 19 Agustus 2022 pada Pkl. 03.00 Wib dan mendapati Pintu belakang Rumahnya sudah terbuka dan sepeda motor miliknya sudah diambil oleh orang yang tidak diketahuinya. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan nya ke Polsek Sei Bingai agar dapat di proses secara hukum yang berlaku.
Kronologis Penangkapan :
Pada hari Sabtu,17 September 2022, sekitar pkl 15.00 wib, Personil reskrim Polsek Sei Bingai mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya terlapor An. EPS(27) Sedang berada di seputaran Kel. Namu Ukur Selatan Kec. Sei Bingai Kab. Langkat, Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sei Bingai AKP JAPARIS PERANGIN ANGIN S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai IPDA R.K PADANG S.H beserta Anggota untuk menangkap Terlapor dan selanjutnya membawa Terlapor beserta barang Bukti berupa ; 1(Satu) Lembar STNK Sepeda Motor, 1(Satu) Buah Baju Kaos Warna Biru (hasil dari penjualan sepeda motor), 1(Satu) Buah Topi Warna Hitam (hasil dari penjualan sepeda motor) ke mako Polsek Sei Bingai untuk proses lebih lanjut.