Kota Binjai,- Kembali ungkap kasus narkotika, Satres narkoba Polres Binjai amankan seorang laki – laki yang akan melakukan transaksi jual narkotika jenis ekstasi, Bersumber dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis ekstasi, Unit I Satres narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus
Pada hari Senin tanggal 05 September 2022, pukul 15.00 WIB., anggota Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yg berada pinggir jalan Gn. Sinabung kel. Tanah Merah kec. Binjai Selatan akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis pil ektasi,
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan, di sekitar petugas TKP melihat seorang laki-laki yg belakangan diketahui bernama LPL, 37 Thn, Islam, wiraswasta,
almt Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan berada di dalam gubuk tersebut untuk kemudian petugas langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan di gubuk dan badan terduga hingga akhirnya menemukan 1 ( satu ) plastik klip transparan berisikan 99 butir pil ekstasi warna hijau merk GUCI di kantong celana sebelah kiri terduga LPL, dan ianya menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari A ( DPO ).
Terduga juga menerangkan bahwa ia mendapat upah dari A sebesar Rp. 7500/butir nya, Selanjutnya Terduga An. LPL berikut BB dibawa ke Polres Binjai untuk diSelidiki lakukan dan penyidikan Lebih Lanjut, sedangkan terhadap (A) masih dilakukan pengejaran dan pendalaman.