Kota Binjai,- Sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sebuah warung kopi yang juga sebagai tempat tinggal terduga sudah sangat membuat resah masyarakat jln. Buah Raja Dsn Belinteng Desa Sanggapura Kec. Sei Bingei Kab. Langkat,
Warga masyarakat tidak terima dan merasa resah dengan keberadaan warung kopi yang sudah sering digunakan untuk transaksi narkoba tersebut hingga memberikan laporan informasi kepada Polres Binjai untuk segera mengambil tindakan hukum,
Menerima informasi ini, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi pane, SH perintahkan Kanit I Satres Narkoba IPDA Eddy Supratman, SH untuk melakukanya penyelidikan dan ungkap kasus,
Pada hari Selasa (12/07/2022), Sekira pukul. 19.00 Wib, Kanit I Satres Narkoba Polres Binjai beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP Jln Buah Raja Dsn Belinteng Desa Sanggapura Kec Sei Bingei Kab Langkat, melakukan undercover Buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai senilai Rp.50.000 kepada terduga An .TJ, kemudian pada saat terduga menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu sabu kepada petugas, pada saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga, kemudian dilakukan penggeledahan, dan padanya ditemukan 1( satu ) buah skop/sendok sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 ( Lima puluh ribu rupiah )
Selanjutnya terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang An. FS(19), Namun saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku berhasil melarikan diri ( DPO ).
Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 ( Satu ) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu Sabu ( berat bruto 0,14 gram ), 1 ( Satu ) buah skop/sendok sabu dan Uang hasil penjualan sabu sabu senilai Rp.50.000 ( Lima puluh ribu rupiah ).
Kemudian Terduga dan BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) subs 112 ayat ( 1 ) UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.