Binjai Timur,- Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Pada hari Senin ( 04/07/2022 ), Sekira pukul 19.15 Wib, Pelaku A.n. VL(23) meminjam Sp. Motor Korban A.n OD(18), Pada saat Korban tiba di lokasi Pangkas dengan alasan Pelaku ingin membeli nasi bungkus namun tidak kembali. Atas Kejadian Tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Setelah menerima pengaduan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 05 Juli 2022, Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE memerintahkan Kanit Reskrim untuk mencari dan mengumpulkan saksi saksi serta mencari keberadaan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut sehingga Kanit Reskrim IPDA ALEX PASARIBU, SH beserta Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di wilayah Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Selanjutnya pada hari Rabu ( 06/07/2022 ), Kanit Reskrim beserta unit opsnal bergerak menuju Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan sekira pukul 23.30 Wib berhasil mengamankan pelaku a.n. VL(23) beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor di Jl. Veteran Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Ketika di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor tersebut selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.