Kota Binjai,- Kapolrses Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K,, M.H., sangat cepat merespon aduan warga masyarakat khususnya kasus tentang narkoba dan gangguan Kamtibmas lainnya yang dapat mengganggu kekondusifan kota Binjai.
Hari rabu tanggal 22 Juni 2022 Kapolres Binjai menerima informasi dari seorang masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkotika di desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten Langkat.
Menerima informasi tersebut Kapolres Binjai segera memerintahkan kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, untuk segera lakukan penyelidikan, Kasat narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP di dusun tanjung desa padang brahrang kecamatan selesai sesuai informasi awal, sekitar pukul 20.30 wib tim sampai di TKP dan langsung melakukan penyamaran dan langsung memesan narkoba jenis axtasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga yang disepakati Rp 200.000,-/ butir.
Dan setelah terjadi kesepakatan kemudian pelaku mengambil barang pesanan, saat pelaku menyerahkan narkotika jenis pil extasi tersebut, tim dari sat narkoba polres binjai langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial IA (31) tahun, desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten Langkat pada hari Rabu tanggal 22/6/2022 sekita pukul 20.30 wib. Kemudian petugas melakukan Introgasi terhadap IA dan dianya menerangkan bahwa narkotika jenis pil extasi tersebut diperoleh dari seorang laki- laki dengan inisial OG, tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku OG ke rumahnya namun berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas : 1 (satu) kotak rokok berisikan 10 (sepuluh) butir pil extasi warna biru dan merah ya di di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna hitam dengan BK 6825 RAA.
Terhadap tersangka IA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKP IRVAN PANE, SH.