Unit Reskrim Polsek Binjai Kota Ungkap Pelaku Penggelapan

  • Bagikan

Binjai Kota,- Unit Reskrim Polsek Binjai Kota melakukan Pengungkapan pelaku Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs 378 dari KUHPidana, Kamis ( 16/06/2022 ), Pukul. 18. 00 Wib.

Pada Hari Kamis Tanggal 19 Mei 2022 Sekira Pukul 18.00 Wib Telah Terjadi Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Dengan No.Pol BK 4138 RBG dengan Nomor Mesin JM81E1395720, Nomor Rangka MH1JM8117MK393837, Tahun 2021 An. SARIANTO Di Jalan Tanjung Indah Gang Bunga Tanjung LK. I Kel. Pekan Binjai Kec. Binjai Kota Tepatnya Di Rumah Pelapor dengan Cara Meminjam Sepeda Motor Miliknya Dengan Alasan Untuk Membeli Makanan Ke Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Namun Pelapor Sudah Mencari Sampai dengan Sekarang Terlapor tidak mengembalikan Sepeda Motor Tersebut. Atas Kejadian tersebut Pelapor Mengalami Kerugian sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ). Dan melaporkan Kejadian Tersebut ke Polsek Binjai Kota guna Pengusutan Lebih Lanjut.

Kronologi Penangkapan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib, Atas Perintah Kapolsek Binjai Kota Kompol Moch. Guntur Pryantoko, S.H., untuk lakukan penangkapan bedasarkan LP/ B / 38  / VI / 2022 / SPKT / POLSEK BINJAI KOTA/ POLRES BINJAI / POLDA SUMUT. TANGGAL 16 JUNI 2022 PELAPOR AN. SARIANTO,   Personil Unit Reskrim Yang Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Ipda R.K. Padang,S.H Beserta Unit Opsnal Binjai Kota Mendapatkan informasi Keberadaan pelaku Penggelapan Sepeda Motor sedang Berada Di Rumah Jalan Tanjung Indah Tepat nya Di Gang. Bunga Tanjung Lingkungan I Kel. Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota. Kemudian Personil Unit Reskrim Yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Mengamankan Pelaku  Tindak pidana Penggelapan An. SW (41)  Ke mako Polsek Binjai Kota, Agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Bagikan