Kasat Reskrim dan Kapolsek Binjai Timur Hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara pihak DPRD Kota Binjai dengan pihak Poktan Sepakat Tani dan pihak PTPN 2 Kebun Sei Semayang terkait permasalahan lahan

  • Bagikan

Kota Binjai,- Kapolsek Binjai Timur AKP A. PARDEDE menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara pihak DPRD Kota Binjai dengan pihak Poktan Sepakat Tani dan pihak PTPN 2 Kebun Sei Semayang terkait permasalahan lahan di Jl. Bangau Lk. IX Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur bertempat di Ruangan Komisi B DPRD Kota Binjai Jl. Veteran Kel. Tangsi Kec. Binjai Kota, Senin 13/06/2022, Pukul 10.30 Wib.

Hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Kota Binjai H. SRI NOOR SYAH ALAM PUTRA, ST, Anggota Komisi B DPRD Kota Binjai HM. YUSUF, SH, M.Hum, MARASONANG HRP, SYAHRIAL, Staf ahli Hukum Pemko Binjai HARIMIN TARIGAN, Karyawan Pimpinan Subbag Aset Bagian Disposal Aset PTPN 2 Kandir Tj. Morawa NUR KAMAL, Kabag Hukum PTPN 2 Kandir Tj. Morawa GANDA WIATMAJA, Manager Kebun Sei Semayang SUGENG AMINARDI, Askep Kebun Sei Semayang ANDAR ZALISWOTO, Bagian Fungsional Pendaftaran dan Pemeliharaan Aset BPN Kanwil Sumut HAJRAL ASWAD BAUTY, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. RIAN PERMANA, SIK, Kapolsek Binjai Timur AKP ARIFIN PARDEDE, Camat Binjai Timur ARIANDI AYUN, SSTP, Lurah Tungguruno SUCIPTO, Lurah Mencirim ARVINTONA, Ketua Kelompok Tani Sepakat Tani PERISTIWANTO, Sekretaris Poktan Sepakat Tani MARIHUT SIMARMATA, Bendahara Poktan Sepakat Tani BAHAGIA BANGUN dan Tenaga Ahli DPRD Kota Binjai SUHARDIMAN.

Dalam kesempatannya, Ketua Poktan Sepakat Tani an. PERISTIWANTO menjelaskan bahwa Sertifikat HGU No. 54 dan 55 masuk ke dalam wilayah Kab. Deliserdang, sedangkan lokasi lahan yg dipermasalahkan masuk kedalam wilayah Kota Binjai sesuai dengan PP No. 10 tahun 1986 ttg Perluasan Wilayah Kota Binjai.

Bahwa selama ini pihak PTPN 2 Kebun Sei Semayang melakukan aktifitas penanaman tebu di lahan yg terletak di Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur dimana sesuai sertifikat HGU milik PTPN 2 berada di Desa Tunggurono Kec. Sunggal Kab. Deliserdang sehingga pihak Poktan merasa lokasi lahan yg dikerjakan salah objek (tidak sesuai lokasi) dan produk HGU tsb cacat hukum.

Menanggapi pernyataan dari Ketua Poktan Sepakat Tani, pihak PTPN 2 melalui Kabag Hukum menjelaskan sebagai berikut :

  • Pertama-tama kami memohon maaf atas ketidakhadiran Pimpinan tertinggi kami karena adanya kesibukan untuk menyelesaikan program dari Pemerintah.
  • Adapun lokasi areal yg saat ini dipermasalahkan adalah merupakan tanah milik negara yg dulunya merupakan tanah yg dikuasai oleh Belanda, sebelum dijadikan areal HGU negara telah membayar ganti rugi kepada masyarakat.
  • Terkait dengan adanya berita acara peninjauan ulang, dapat kami sampaikan bhw mmg benar ada sebahagian areal yg masuk ke dalam Kota Binjai yaitu yg masuk dalam HGU 54 sedangkan utk HGU 55 itu masuk kedalam wilayah Kab. Deliserdang.
  • Jadi menurut kami apa yg telah disampaikan oleh perwakilan poktan sepakat tani merupakan sebuah narasi-narasi yg bertujuan untuk menguasai lahan HGU milik PTPN 2 Kebun Sei Semayang, dimana ada laporan dari pihak security bhw lahan kami sudah dilakukan pengolahan dan ada tanaman tebu yg sudah dirusak oleh Poktan Sepakat Tani sehingga kami akan memprosesnya secara hukum yg berlaku.
  • Oleh karena itu kami meminta perlindungan hukum kepada Bpk Ketua DPRD Kota Binjai dan jajaran terkait dengan permasalahan lahan yg dimaksud.

Tanggapan dari Kabag Hukum Pemko Binjai menjelaskan Sebagai berikut :

  • Dapat kami sampaikan bhw kapasitas kami hanyalah sebagai fasilitator dlm pertemuan ini untuk memberikan pandangan-pandangan secara yuridis terkait permasalahan lahan yg dimaksud.
  • Pada sertifikat HGU 54 dan 55 secara formil itu merupakan wilayah kerja dari pihak PTPN2 Kebun Sei Semayang namun secara de facto wilayah kerja milik PTPN 2 Kebun Sei Semayang masuk dalam wilayah Kel. Tunggurono dan Kel. Mencirim Kec. Binjai Timur Kota Binjai.
  • Kami berharap pihak dari BPN dan PTPN2 Kebun Sei Semayang dapat menjelaskan kepada pihak Poktan Sepakat Tani terkait dengan status lahan yg dipermasalahkan supaya permasalahan ini bisa segera diselesaikan.

Tanggapan dari BPN Kanwil Sumut, menjelaskan sebagai berikut :

  • Terkait dengan HGU 54 dan 55 itu mmg benar diterbitkan oleh pihak dari BPN Kab. Deliserdang.
  • Kami juga punya data dalam bentuk peta besar dalam menerbitkan sertifikat HGU, dimana lahan tsb sudah masuk dan tercatat kedalam inventaris buku besar dari BPN Kanwil Sumut.
  • Kami dalam hal ini, tidak serta merta bisa melakukan proses dalam hal adanya kesalahan secara administratif karena semua itu ada mekanisme yang sudah diatur sebelumnya.
  • Kalaupun ada kesalahan silahkan kepada pihak2 yg keberatan utk menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan dan mekanisme yg ada karena hal ini merupakan aset dari BPN yg sudah dipetakan sebelumnya.

Saran dan masukan dari Kasat Reskrim Polres Binjai, sebagai berikut :

  • Bahwa permasalahan ini bukan hanya di PTPN 2 namun di beberapa perusahaan swasta juga ada permasalahan seperti ini.
  • Perlu adanya update dari pihak BPN terkait dengan lokasi lahan yg sudah berubah wilayah administrasinya.
  • Kami mendorong juga kepada pihak Pemko Binjai untuk melakukan gugatan ke ranah hukum yg berlaku karena adanya ketidakcocokan batas wilayah di Kota Binjai khususnya di lokasi areal lahan yg dipermasalahkan antara Poktan Sepakat Tani dengan pihak PTPN2 Kebun Sei Semayang.

Saran dan masukan dari Kapolsek Binjai Timur sebagai berikut :

  • Permasalahan lahan areal Perkebunan PTP N II Rayon Tunggurono yang masuk dalam Sertifikat No 54 tahun 2003 yang letak nya berada di wilayah Kota Binjai namun Sertifikat yang mengeluarkan Kab. Deli Serdang sehingga timbul pertikaian antara Pok Tani Sepakat dan Pihak PTP N II tidak dapat dituntas kan dalam waktu singkat dengan hitungan hari Minggu dan bulan.
  • Pada kesempatan rapat RDP ini Kapolsek Binjai Timur meminta langkah apa yang dapat diambil sehingga ke depan tidak timbul konflik antara kedua belah pihak yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kec. Binjai Timur.

Atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yg telah dilakukan, Ketua DPRD Kota Binjai menyimpulkan beberapa point, yakni:

  • Meminta dan mendorong kepada pihak Bag Hukum Pemko Binjai untuk segera melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan tsb sesuai dengan Perda Kota Binjai Nomor 05 tahun 2020 yg menyatakan bhw di Kota Binjai tidak ada lagi areal perkebunan.
  • Meminta kepada pihak BPN untuk mengupdate setiap wilayah yg sudah berubah secara administratif guna mendapatkan kepastian terkait batas-batas areal HGU milik PTPN2 Kebun Sei Semayang yg berada di Wilayah Kota Binjai.
  • Meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat saling menahan diri dan meminta lokasi areal lahan yg dipermasalahkan untuk sementara waktu dlm keadaan *STANVAS (tidak ada melakukan kegiatan).
  • Marilah kita bersama-sama saling menjaga kekondusifan sit kamtibmas di Kota Binjai dan kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik.

Pukul 12.25 wib, Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan selesai dilaksanakan, berjalan dengan aman dan kondusif.

  • Bagikan