Unit Reskrim Polsek Sei Bingai Amankan Diduga Pelaku Pencurian Besi Bahan Bangunan

  • Bagikan

Sei Bingai,-  Unit reskrim Polsek Sei Bingai telah melakukan penangkapan (dua) org laki – laki yang diduga dalam Kasus  Tindak Pidana Pencurian Besi bahan bangunan gereja GBKP Psr VII Bandar Meriah sebagaimana dimaksud pasal 363 sub 362 KUHP , Di Lingkungan Gereja GBKP runggun Psr VII Kepala Mencirim Desa Namu Ukur Utara Kec Sei Bingai Kab. Langkat, Jumat 10/ 06/2022, Pukul. 23.30 Wib.

Pada hari Sabtu ( 04/06/2022 ) Pukul 09.00 Wib, Pelapor tiba di Gereja runggun GBKP Psr VII Kwala Mencirim kemudian saksi 1 An. Pdt. Rehmuli Br Ginting menanyakan kepada pelapor keberadaan besi bangunan Gereja yg berada di belakang gereja dan pelapor juga langsung menelpon saksi 2 An. Firman Barus selaku ketua Runggun di Gereja tersebut selanjutnya pelapor bersama saksi 1 dan 2 melakukan pencarian sekitar gereja dan ditemukan banyak bekas jejak orang setelah dilakukan pencarian besi diseputaran Gereja tidak juga ditemukan kemudian pelapor melakukan kembali pengecekan barang-barang bangunan Gereja yg telah hilang setelah dicek diketahui bahwa barang bangunan gereja yang hilang berupa besi beton 12 ml sebanyak 50 batang dan besi 6 ml sebanyak 20 batang kemudian pelapor beserta saksi 1 dan 2 datang ke Polsek Sei Bingai untuk membuat Laporan Pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor :LP /B/ /28/VI/2022/SPKT-C-SB,Tgl. 04 Juni 2022.

Pada hari Jumat (10/06/2022 ), Pukul. 23.30 wib, Personil  reskrim Polsek Sei Bingai mendapat informasi dari masyarakat,  bahwasanya Pelaku pencurian bahan Gereja An. JS(28) dan RV(23), Sedang berada di Sp 3 Tanah seribu selanjutnya atas perintah Kapolsek Sei Bingai AKP JAPARIS PERANGIN ANGIN S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai IPTU M.M KETAREN beserta Anggota kemudian melakukan penangkapan dan mengintrogasi nya benar melakukan Pencurian Besi bahan Gereja tersebut, Kerugian Material Rp. 6.080.000 (Enam Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah), Berikut barang bukti 1( Satu) unit becak Merk Supra Fit dengan Nopol BK 5684 AAD, Selanjutnya membawa Pelaku ke mako Polsek Sei Bingai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bagikan