SATRES NARKOBA POLRES BINJAI UNGKAP KASUS TP. NARKOTIKA

  • Bagikan

Kota Binjai,- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat , Sabtu (28/5/2022) Pukul 11.00 wib.

Dari hasil pengungkapan tersebut Petugas dari Satnarkoba Polres Binjai berhasil mendapatkan barang bukti 30 ( tiga puluh) Paket sabu di bungkus plastik klip transparan ( Bruto 5,12 gram), Ganja sebanyak 40 bungkus/am Ganja ( Brutto 25 Gram ), Uang tunai sebesar Rp 600.000, 100 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet skop dan 1 buah dompet, Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan An. MS(47) dan GS(31)  warga Dusun I Namu Ukur Utara.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH menjelaskan adanya laporan dari warga masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu dan ganja.

Menindak lanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba perintahkan personil menuju lokasi  dan  langsung melakukan undercover Buy dengan cara membeli sabu dan  menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000  kepada pelaku.

Setelah melakukan transaksi petugas yang melakukan penyamaran langsung meringkus salah satu pelaku bernama MS(47) dan GS(31) yang sedang duduk didalam rumah dan dilakukan penggeledahan kepada kedua pelaku dan ditemukan barang bukti sabu dan ganja.

Selanjutnya  petugas melakukan Introgasi terhadap kedua tersangka dan menjelaskan  bahwa Narkotika  jenis Sabu dijual seharga Rp 40.000 perpaket dan Narkotika jenis ganja dijual seharga 7000 per Am  dan mereka juga mengakui memperoleh sabu dari seorang laki laki  bernama An. PS (Dpo) 

Setelah itu kedua tersangka  dan barang bukti  dibawa ke Polres Binjai guna  lakukan penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.

  • Bagikan