Kota Binjai,- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat , Sabtu (28/5/2022) Pukul 11.00 wib.
Dari hasil pengungkapan tersebut Petugas dari Satnarkoba Polres Binjai berhasil mendapatkan barang bukti 30 ( tiga puluh) Paket sabu di bungkus plastik klip transparan ( Bruto 5,12 gram), Ganja sebanyak 40 bungkus/am Ganja ( Brutto 25 Gram ), Uang tunai sebesar Rp 600.000, 100 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet skop dan 1 buah dompet, Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan An. MS(47) dan GS(31) warga Dusun I Namu Ukur Utara.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH menjelaskan adanya laporan dari warga masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu dan ganja.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kasat Narkoba perintahkan personil menuju lokasi dan langsung melakukan undercover Buy dengan cara membeli sabu dan menyerahkan uang tunai senilai Rp.100.000 kepada pelaku.
Setelah melakukan transaksi petugas yang melakukan penyamaran langsung meringkus salah satu pelaku bernama MS(47) dan GS(31) yang sedang duduk didalam rumah dan dilakukan penggeledahan kepada kedua pelaku dan ditemukan barang bukti sabu dan ganja.
Selanjutnya petugas melakukan Introgasi terhadap kedua tersangka dan menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu dijual seharga Rp 40.000 perpaket dan Narkotika jenis ganja dijual seharga 7000 per Am dan mereka juga mengakui memperoleh sabu dari seorang laki laki bernama An. PS (Dpo)
Setelah itu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna lakukan penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut.











