Kota Binjai,- Polres Binjai melalui Polsek Binjai Utara Amankan satu orang diduga Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di Gg. Teratai Desa Tandam Hilir I, Kec. Hamparan, Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/5/ 2022) sekira Pukul 19.30 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/65 /V/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Rabu tanggal 25 Mei 2022 dan korban atas Nama Ndimas Tulus Sadewo, 18 Warga Jalan MT. Haryono No. 292 Lk III, Jati Karya, Kec. Binjai utara.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan T. Amir Hamzah, Kel. Jati Makmur Kec. Binjai utara atau depan gudang Aquah Pada Hari Selasa, tgl 24 Mei 2022.
Diketahui, Terduga Dian Syahputra Lubis alias Dian, (27) warga Dusun VIII Gg. Teratai XII, Desa Tandam Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
Sementara barang bukti yang diamankan pihak Polsek Binjai Utara 1 ( satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Thn 2011 , No. Pol BK 6002 RAD milik korban.
Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tgl 24 Mei 2022 , sekitar pukul 23.00 wib tepatnya di jln T. Amir Hamzah Kel. Jati Makmur Kec. Binjai utara oleh Korban an. Ndimas Tulus Sadewo mengendersi sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6002 RAD kemudian oleh pelaku an. Dian Syahputra Lubis als Dian mengejar korban dgn menggunakan sepeda motor Scupy dan berboncengan dengan temannya yang bernama Agung (DPO) dan sambil Agung memegang dan mengancungkan Celurit sehingga korban ketakutan dan menabrak pabrik Depot Aquah sehingga korban terjatuh dan HP miliknya merek Oppo A3S warna Merah terjatuh.
Kemudian, korban meninggalkan sepeda motornya dlm keadaan terjatuh dalam keadaan mesin hidup dan selanjutnya oleh Dian Syahputra Lubis alias Dian mengambil Celurit dari Agung sambil mengejar korban dan setelah korban pergi kemudian Dian Syahputra Lubis alias Dian mengambil HP korban yg terjatuh dan membawa sepeda Motor Korban sedangkan temannya yang bernama Agam mengiringi pelaku dengan mengenderai Honda Squpi dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah) dan
Melaporkannya ke Polsek Binjai Utara .
Kronologis Penangkapan, Pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 , sekitar pukul 19.00 wib oleh Kanit Res IPTU J. SITANGGANG mendapat inpormasi dari warga yg dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku yg mengambil sepeda motor milik Pelaku tanpa ijin pemiliknya dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku yg bernama Dian Syahputra Lubis als Dian dapat diamankan didepan rumahnya di Gg. Teratai Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak.
selanjutnya, sepeda motor milik korban diamankan di Marlintong Desa, Tandan hilir II Kec.Hamparan perak yg sebelumnya telah digadaikan pelaku sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Binjai Utara Untuk Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Seno Ginting melalui Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi, membenarkan kejadian tersebut dan terduga akan dikenakan pasal sesuai curat.
” 1 ( Satu ) orang Laki laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud. Kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana,”ujar Junaidi.











