Binjai ,- Satuan Narkoba Polres Binjai Amankan 3 Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Dusun III Sukaramai Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Petai Kelurahan Jati Utomo Binjai Utara, Senin 09/05/2022, Pukul 22.00 Wib.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu dan ganja disalah satu lokasi.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting S.I.K, M.H, Melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan penangkapan ketiga pelaku An. AG(41), RH(37) dan PSD(39) dan menjelaskan penangkapan berawal adanya informasi kerap terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu dan ganja diwilayah tersebut
Berdasarkan informasi tersebut mendatangi lokasi dengan melakukan undercover buy dan bertemu dengan pelaku AG(41) memesan sabu seharga Rp 100.000 dan menyerahkan 1 paket sabu saat bersamaan ada seorang pria menawarkan ganja kepada petugas yang menyamar disaat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada kedua pria darimana mendapatkan barang tersebut dan dijawab An. AG(41), bahwa barang haram berasal dari An. PSD(39) dengan cara pesan melalui telepon seluler.
Dari hasil intograsi tersebut unit opsnal sat narkoba melakukan pengembangan menuju lokasi rumah milik An. PSD(39) yang berada di Jalan Petai Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, disana petugas juga berhasil mengamankan pelaku PSD(39), Selanjutnya barang bukti dan 3 ( Tiga ) pelaku dibawa ke Mapolres Binjai guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari AG(41) 4( Empat ) Paket sabu seberat 0.97 Gram uang tunai Rp 200.000 dan satu unit HP Nokia , sementara dari tangan RH didapatkan satu paket di duga ganja seberat : 1,77 gram, dan dari PSD barang bukti yang didapat 2 Unit Hp merek Nokia dan Samsung Android yang digunakan untuk transaksi penjualan jenis narkotika.











