Polsek Binjai Timur,- Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Dasar Laporan Polisi No. : LP/33/V/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tgl 07 Mei 2022, dan Laporan Polisi No. : LP/34/V/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tgl 07 Mei 2022 di 2 ( Dua ) Lokasi di Jl. DR. Wahidin Lk. IX Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur, Hari Selasa tgl 26 April 2022, Pukul. 04.00 Wib korban An NURHAYATI (57) Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jl. DR. Wahidin Lk. IX Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur dan di Jl. AR. Hakim Lk. VII Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur, Diketahui hari Jumat tgl 06 Mei 2022 pkl. 14.00, Korban An. WAHYU NINGSIH (58), Mengurus Rumah Tangga, Alamat Jl. DR. Wahidin Lk. IX Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
LP I :
Pada hari Selasa tgl 26 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor terbangun dan kemudian pelapor keluar dari dlm kamar utk mempersiapkan makan sahur, namun saat itu pelapor melihat isi rumah berantakan dan sebagian barang hilang, diantaranya : 1 (satu) unit TV LCD merk Toshiba 32″, 1 (satu) unit pompa air merk Shimizu, 1 (satu) buah helm merk LTD warna silver, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg. Atas kejadian tsb, korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.910.000 (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut.
LP II :
Pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib, pelapor a.n. FAUZI datang ke rumah milik adiknya a.n. WAHYU NINGSIH yg dlm keadaan kosong utk memeriksa keadaan rumah. Namun sesampainya di pekarangan rumah, pelapor mendapati pintu belakang rumah sudah dlm keadaan terbuka dan memeriksa ke dlm rumah didapati bahwa sebanyak 5 (lima) buah jerjak jendela dan seluruh kabel instalasi listrik telah hilang. Atas kejadian tsb, korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Kapolsek Binjai Timur AKP. ARIPIN PARDEDE memperoleh informasi tentang adanya pelaku pencurian yg telah diamankan oleh warga. Menindak lanjuti informasi tsb, Kapolsek Binjai Timur memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ALEX PASARIBU, S.H. beserta anggota opsnal utk mendatangi TKP, sesampainya di TKP, ditemukan 1 (satu) org laki- laki diduga pelaku a.n. UJ(31) beserta barang bukti yg telah diamankan oleh masyarakat. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Binjai Timur untuk diinterogasi, dari hasil interogasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan sehingga pada hari Sabtu tgl 07 Mei 2022 pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan 1 (satu) org pelaku lainnya a.n. MP(30) Als P di rumahnya di Jln. DR. WAHIDIN Lk. 2 No. 48 Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan.











