Unit Reskrim Polsek Selesai Ungkap Kasus Narkoba

  • Bagikan

Polsek Selesai,- Unit Reskrim Polsek selesai pada hari ini Sabtu tanggal 30 April 2022 PKL. 16.00 wib telah mengamankan 2 orang memiliki / menguasai diduga narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dgn UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Pada hari ini Sabtu tanggal 30 April 2022 sekira pulukul 14. 50 wib team unit Reskrim Polsek selesai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduda pelaku An. AT(30) sedang duduk diatas sepeda motornya sedang minum es kelapa di jl. pertanian mengenali ciri2 sesuai yang dinformasikan oleh informan unit, Reskrim Langsung menuju lokasi dan mendekati diduga tersangka selanjutnya  melakukan penggeledahan badan, menemukan 1 (satu) paket diduga berisikan Narkoba jenis sabu-sabu,  setelah menginterogasi pelaku AT menyebut sumber sabu dia beli dari S(35) dengan maksud untuk dijual kembali, Sabu dimaksud dia beli dari S(35)  seharga Rp. 900.000.-  (Sembilan ratus ribu rupiah) 1 Gram team opsnal melakukan pengembangan kerumah S(35) di dusun 4 gang Kartini desa Sei limbat kec. Selesai tersangka S(35) sedang duduk di belakang rumahnya/lokasi kandang ayam kemudian team opsnal melakukan penggeledahan terhadap S(35) ditemukan dari kantongnya satu plastik assoy yang berisikan 1 paket sedang plastik klip berisikan diduga Narkoba jenis sabu, 5 paket kecil plastik klip berisikan diduga sabu @ Rp. 50.000.-, 1 timbangan Elektrik warna hitam, dan 43 plastik klip kecil kosong.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan/dibawa ke Polsek selesai guna interogasi lanjut, selanjutnya tersangka diserahkan/limpah ke Polres untuk proses Sidik.

  • Bagikan