Polsek Binjai Timur,- Personil unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 1 (satu) orang diduga menadah barang hasil curian sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1e KUHPidana, Sabtu 23/04/2022.
Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 24.00 Wib, pelapor An. MAS((49) pergi ke belakang rumah untuk memberi makan dan minum 6 ekor lembu miliknya, selanjutnya 30 menit kemudian pelapor masuk kembali ke dalam rumah untuk sholat tahajud dan sekira pukul 01.30 wib pelapor kemudian tertidur.
Sekira pukul 05.00 wib, saksi A.n. MY memberitahu pelapor bahwa pintu kandang lembu miliknya sudah terbuka, pelapor kemudian melihat ke kandang dan mendapati bahwa lembu miliknya telah hilang sebanyak 1 (satu) ekor. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekira pukul 00.15 Wib, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda Alex Pasaribu. SH, Menerima informasi tentang keberadaan hewan lembu hasil curian selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Binjai Timur Akp A. Pardede dan atas perintah Kapolsek segera ditindak lanjuti bersama Unit Opsnal dan korban untuk bersama sama melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) ekor lembu yang telah dijual kembali kepada orang lain di Desa Pantai Gading Dsn. Pangkal Pasar Kec. Secanggang Kab. Langkat, Hasil pengembangan kemudian ditemukan bahwa lembu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Y(45) Als P selanjutnya berhasil diamankan di rumahnya bertempat di Dsn. Lubuk Rotan III Desa Teluk Kec. Secanggang Kab. Langkat.
Ketika dilakukan wawancara dan terduga penadah mengaku bahwa lembu tersebut dibeli dari seorang pria bernama RA yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Terduga penadah selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur dan sudah ditahan guna proses penyidikan.











